Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau bersama Intel Kodam 19 Tuanku Tambusai, mengungkap dugaan peredaran pupuk palsu yang dipasarkan melalui media sosial dan marketplace. Sebanyak 45,8 ton pupuk dari berbagai merek diamankan. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisial A N berusia 32 tahun. Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli Intel Kodam XIX Tuanku Tambusai di kawasan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada 2 Oktober 2026. 

Petugas menemukan mobil Mitsubishi Colt disel yang mengangkut pupuk diduga tidak sesuai standar mutu. Temuan tersebut kemudian diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Riau untuk ditindaklanjuti. Hasil uji laboratorium terhadap sampel 15 merek pupuk menunjukkan kandungannya tidak sesuai dengan keterangan pada kemasan. Polisi kemudian menangkap A N, di Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, pada 31 Oktober lalu. Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga mendapatkan pupuk dari Dumai, Payakumbuh, dan Medan. Pembelian dilakukan melalui media sosial, dan marketplace Facebook, sebelum dijual kembali kepada petani kelapa sawit. 

Dari setiap karung pupuk yang terjual, tersangka meraup keuntungan antara 50 ribu hingga 200 ribu rupiah. Total 926 karung pupuk dengan berat sekitar 45,8 ton kini diamankan sebagai barang bukti. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok dan produsen pupuk. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 11 tahun penjara, dan denda hingga Rp5 miliar. Polda Riau menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini, untuk membongkar jaringan pemasok, dan produsen pupuk yang diduga tidak sesuai standar mutu.