FN Indonesia Siak - Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasie Trantib) Kelurahan Sungai Mempura, Kabupaten Siak, diamankan polisi atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pria berinisial HP (54) tersebut ditangkap di kediamannya di Kecamatan Mempura, Senin (2/11/2026) malam. 

Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Siak setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban. Laporan tersebut ditempuh melalui jalur hukum setelah upaya penyelesaian secara musyawarah di tingkat desa tidak mencapai kesepakatan. 

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais mengatakan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan sebelum mengamankan HP. 

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup, di antaranya keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, serta alat bukti lainnya. 

"Setelah menerima laporan, personel Unit IV PPA langsung melakukan penyelidikan secara profesional dan mendalam. Dari hasil pemeriksaan medis dan alat bukti yang bersesuaian, kami menetapkan HP sebagai tersangka," ucap Raja Kosmos, Selasa (3/11/2026). 

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di kediaman tersangka ketika situasi rumah sedang sepi. Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan sarana komunikasi oleh tersangka untuk memengaruhi korban. 

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban dan satu unit telepon genggam. 

Atas dugaan perbuatannya, HP dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, serta ketentuan pidana lain yang berlaku. 

Kasat Reskrim Polres Siak menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani setiap laporan tindak pidana yang melibatkan perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan para orang tua untuk meningkatkan pengawasan serta membangun komunikasi terbuka dengan anak. 

Masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan terhadap anak diminta segera melapor kepada kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum. 

Polres Siak memastikan proses penyidikan perkara ini tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak anak, termasuk menjaga kerahasiaan identitas korban. Penanganan kasus juga tetap berpedoman pada asas praduga tak bersalah terhadap tersangka.