Aparat gabungan Polresta Pekanbaru, Polda Riau, dan BNN Kota Pekanbaru menggelar razia di enam tempat hiburan malam, pada Jumat malam. pentingnya kerja sama lintas instansi, dalam upaya menekan penyalahgunaan narkotika. Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan urin terhadap 35 orang. Hasilnya, satu pria berinisial R D yang diketahui bekerja sebagai karyawan Andrews Party Mart, dinyatakan positif mengandung metamfetamin attau zat aktif dalam sabu. Pria tersebut kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga menyita satu unit telepon seluler iPhone berwarna hitam. 

Razia dipimpin langsung Kapolresta Pekanbaru, Komisaris Besar Polisi Ronny Riantoko Eppang. Enam lokasi yang diperiksa yakni Paragon, Andrews Party Mart, Live House, Riau Plaza International Executive Club, Moonlight, dan Sago KTV. Selain tes urin, petugas juga melakukan pemeriksaan untuk mengantisipasi keberadaan narkotika, senjata api, maupun senjata tajam di tempat hiburan malam. Kapolresta Pekanbaru melalui Kasat Resnarkoba, Ajun Komisaris Polisi Noki Loviko, mengatakan razia tersebut merupakan langkah pencegahan dan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan serta peredaran narkotika. 

Sementara itu, Kepala BNN Kota Pekanbaru, Komisaris Besar Polisi Doktor Wawan, menegaskan pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi seluruh pihak. Penanganan tidak hanya berfokus pada jaringan bandar, tetapi juga melalui asesmen dan pemulihan bagi pengguna sesuai ketentuan. Razia berlangsung hingga Sabtu dini hari, sekitar pukul tiga. Melalui operasi gabungan ini, aparat menegaskan komitmen memutus mata rantai peredaran narkoba dan mendorong pemulihan pengguna, demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas narkotika.