Polda Riau Bantah Isu Setoran Gelper, Penyebar Unggahan Hoax di Medsos Diselidiki
FN Indonesia Pekanbaru - Polda Riau membantah tudingan yang beredar di media sosial terkait dugaan adanya aliran dana dari gelanggang permainan (gelper) kepada pimpinan kepolisian. Polda Riau menegaskan informasi tersebut tidak berdasar dan saat ini tengah menyelidiki pihak yang diduga menyebarkannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, mengatakan narasi yang beredar di sejumlah akun media sosial tidak sesuai dengan fakta hasil pemeriksaan yang dilakukan bersama instansi terkait. Bahkan, unggahan tersebut juga mencatut nama seorang pria bernama John Ketek.
"Informasi yang beredar itu tidak benar. Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan terhadap akun yang diduga menyebarkannya," kata Hasyim, Sabtu (18/7/2026).
Hasyim menjelaskan, terdapat empat gelanggang permainan yang menjadi perhatian, yakni Bingo, Studio 21, Timezone, dan King Zone. Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, seluruh tempat tersebut memiliki izin usaha dan telah ditutup sejak 18 Juni 2026.
Sebelum penutupan dilakukan, tim gabungan yang terdiri dari DPRD Kota Pekanbaru, Dinas Pariwisata, DPMPTSP, Satpol PP, serta kepolisian menggelar pemeriksaan pada 17 Juni 2026. Dari hasil razia tersebut, petugas tidak menemukan aktivitas yang mengindikasikan praktik perjudian.
Meski demikian, operasional keempat gelanggang permainan itu tetap dihentikan sebagai langkah menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepolisian juga memastikan akan melakukan pengawasan apabila tempat-tempat tersebut kembali beroperasi.
"Jika di kemudian hari ditemukan aktivitas yang mengarah pada praktik perjudian atau pelanggaran hukum lainnya, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Hasyim.
Di sisi lain, penyelidikan terhadap penyebar informasi di media sosial masih terus berlangsung. Polisi mengaku telah mengidentifikasi pemilik akun yang diduga mengunggah tudingan tersebut, namun identitasnya belum diungkap kepada publik karena proses penyelidikan masih berjalan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Kota Pekanbaru, Quarte Rudianto, membenarkan pernyataan yang disampaikan Ditreskrimum Polda Riau.Panduan Kota dan Daerah
Ia mengatakan, hasil pemeriksaan pemerintah menunjukkan bahwa keempat gelanggang permainan tersebut memang memiliki izin usaha yang masih berlaku.
"Kami telah memberikan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi pengelola tempat hiburan tersebut. Salah satunya, tempat permainan tidak boleh dialihfungsikan menjadi lokasi perjudian. Pengelola juga dilarang menerima pelajar yang masih mengenakan seragam sekolah untuk menggunakan fasilitas permainan," jelas Quarte
Quarte menambahkan, selain aspek legalitas usaha, pemerintah juga mewajibkan setiap pengelola memenuhi standar keselamatan bagi pengunjung.
Di antaranya menyediakan perlengkapan keselamatan, termasuk alat pemadam api ringan (APAR), serta memenuhi ketentuan ketenagakerjaan bagi seluruh karyawan.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap pelaku usaha wajib memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
0 Komentar