FN Indonesia Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menegaskan proses penyelidikan dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa Muhammad Lutfi saat aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Riau pada 22 Juni 2026 masih terus berlangsung. Kepolisian memastikan pencabutan laporan oleh korban tidak secara otomatis mengakhiri proses hukum. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua mengatakan, surat pencabutan laporan yang diajukan korban pada Sabtu (11/7/2026) akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan penyidik. Namun, seluruh rangkaian penyelidikan tetap berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

"Korban memang telah mengajukan surat pencabutan laporan. Namun proses penyelidikan tetap berjalan. Kami akan berpedoman pada aturan hukum yang berlaku. Apabila nantinya memenuhi syarat untuk penyelesaian melalui restorative justice, tentu akan diproses sesuai tahapan. Tidak otomatis perkara langsung dihentikan," tutur Hasyim dalam konferensi pers, Selasa (14/7/2026). 

Menurut Hasyim, penyidik terus mengumpulkan alat bukti untuk memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa tersebut. Hingga kini, sedikitnya 13 orang saksi telah dimintai keterangan, mulai dari korban, mahasiswa peserta aksi, personel pengamanan, hingga saksi lain yang berada di lokasi kejadian. 

Selain pemeriksaan saksi, tim penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan rekaman CCTV serta video dari berbagai sumber, kemudian melakukan analisis digital terhadap dokumentasi yang merekam jalannya aksi demonstrasi. 

Dari hasil penyelidikan sementara, insiden bermula ketika terjadi upaya perebutan ban bekas dan sebuah botol yang berisi bahan bakar, yang diduga akan digunakan untuk membakar ban saat demonstrasi berlangsung. 

Petugas pengamanan yang mengenakan pakaian sipil kemudian berusaha mengamankan botol tersebut guna mencegah potensi bahaya bagi massa aksi maupun aparat yang bertugas. 

"Dari hasil pemeriksaan, anggota yang diduga terlibat mengakui berada di lokasi dan masuk ke dalam kerumunan untuk mengamankan botol tersebut. Saat terjadi desak-desakan, kepalanya berbenturan dengan seseorang. Setelah diketahui, ternyata benturan itu mengenai saudara Muhammad Lutfi," jelas Hasyim. 

Penyidik juga telah mengidentifikasi seorang anggota Polsek Bukit Raya yang ciri-cirinya sesuai dengan keterangan sejumlah saksi. Anggota tersebut telah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengklarifikasi keterlibatannya dalam peristiwa tersebut. 

Hasyim menegaskan, sejak awal Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan telah menginstruksikan agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan terbuka. 

"Seluruh proses kami lakukan secara transparan. Pemeriksaan saksi, olah TKP, analisis video hingga gelar perkara terus berjalan. Tidak ada yang kami tutupi," tegasnya. 

Ia menambahkan, sebagai bentuk kepedulian terhadap korban, Kapolda Riau bersama jajaran juga telah menjenguk Muhammad Lutfi saat menjalani perawatan di rumah sakit beberapa waktu setelah insiden terjadi. 

Meski laporan polisi telah dicabut oleh korban bersama keluarga, kuasa hukum, dan perwakilan kampus, Polda Riau menegaskan penyelidikan akan tetap dilanjutkan hingga diperoleh kepastian hukum mengenai peristiwa yang terjadi saat aksi unjuk rasa tersebut.