FN Indonesia Kuansing - Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali gagal digelar pada Kamis (25/6/2026), setelah hanya tujuh dari 35 anggota dewan yang menghadiri rapat. 

​Kegagalan ini merupakan penundaan kedua kalinya bagi agenda penyampaian pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), yang dirancang untuk mengakomodasi penambahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru di lingkungan pemerintah kabupaten. 

​Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kuansing Juprizal, bersama Wakil Ketua I Satria Mandala Putra, sempat dibuka sesuai jadwal sebelum akhirnya resmi ditunda karena jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum persidangan. Berdasarkan tata tertib DPRD setempat, pengambilan keputusan memerlukan kehadiran minimal dua pertiga dari total anggota, atau sedikitnya 24 legislator. 

​"Kita memutuskan untuk menunda dan menjadwalkan kembali paripurna Ranperda SOTK ini," kata Juprizal. 

​Ia menambahkan bahwa Badan Musyawarah (Banmus) DPRD akan segera menggelar rapat untuk menentukan jadwal persidangan baru, yang kemungkinan besar akan dilaksanakan setelah penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Provinsi Riau selesai. 

​Meski terjadi penundaan berturut-turut, Juprizal menyebut dinamika ini sebagai hal yang lumrah dalam proses demokrasi parlemen. Ia menyatakan optimismenya bahwa regulasi mengenai struktur perangkat daerah yang baru tersebut akan tetap disahkan. 

​Namun, Juprizal, yang juga politisi Partai Gerindra—fraksi motor utama pengusung Ranperda SOTK ini—menyatakan akan segera melakukan konsolidasi internal partai guna menyikapi situasi tersebut. Ia menegaskan bahwa restrukturisasi OPD ini merupakan langkah wajib (mandatory) yang sebelumnya telah melewati proses pembahasan bersama. 

​"Sebagai anggota DPRD seharusnya punya kewajiban untuk hadir setiap agenda DPRD yang sudah diagendakan," ujar Juprizal. (rls)