- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
- Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba, Sita 923 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu
- Lewat Konsep Green Policing, Kapolda Riau Ajak Pelajar Darma Yudha Jadi Generasi Penjaga Bumi
- Tim Raga Polres Pelalawan Gelar Patroli Gabungan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Akhir Pekan
- Green Policing dan Keterampilan Public Speaking Jadi Fokus Kapolda Riau dalam Pembinaan Personil
Undercover Buy, Polisi Ringkus 2 Pengedar Sabu di Kubang Raya

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Kedua pelaku yang diamankan yakni RAM (27) dan AS (25).
Direktur Reserse Narkoba, Kombes Manang Soebeti mengatakan, pelaku diamankan di Jalan Kubang Raya Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Jumat (24/5/2024) malam.
Baca Lainnya :
- Ditinggal Sebentar, Motor Raib Digondol Maling di Tenayan Raya0
- AHY: Kita Akan Tumpas dan Bereskan ASN Terlibat Praktek Mafia Tanah0
- Kejar-kejaran Hingga Buron 5 Hari, Pelaku Tabrak Lari di Pekanbaru Diringkus0
- Gunakan Baju Kesultan Melayu Riau, Presiden Jokowi Pimpin Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024 di Dumai0
- Tabrakan Maut Truk Molen vs Honda Brio di Pekanbaru0
"Dari pelaku kita sita barang bukti dua bungkus sabu seberat 152,5 gram, satu bungkus kecil sabu seberat 2,2 gram, satu unit mobil dan barang bukti lainnya," kata Manang, Sabtu (1/6/2024).
Diceritakan manang, pelaku ditangkap setelah polisi melakukan undercover buy dan menyamar sebagai pembeli. Setelah menunggu di lokasi, polisi akhirnya berjumlah dengan pelaku dan pura-pura akan membeli barang haram itu.
"Pada saat yang tepat, tim yang melakukan undercaver buy langsung melakukan penangkapan terhadap target yang dibantu oleh tim lain yang tidak jauh dari TKP. Petugas kemudian membuka plastik snack big sheet yang dibawa oleh terduga pelaku berisikan 2 bungkus diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan dibawah kaki supir. Selain itu juga ditemukan satu paket kecil sabu di saku celana AS.
Saat ini pelaku telah ditahan dan dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (dpn)