- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
- Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba, Sita 923 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu
- Lewat Konsep Green Policing, Kapolda Riau Ajak Pelajar Darma Yudha Jadi Generasi Penjaga Bumi
- Tim Raga Polres Pelalawan Gelar Patroli Gabungan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Akhir Pekan
- Green Policing dan Keterampilan Public Speaking Jadi Fokus Kapolda Riau dalam Pembinaan Personil
Ditinggal Sebentar, Motor Raib Digondol Maling di Tenayan Raya

Keterangan Gambar : Tersangka (foto:ist)
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Seorang pria diamankan Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya karena telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Bukit Barisan Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, pelaku yang ditangkap yakni MRI (24). Dia ditangkap pada Senin (27/5/2024) oleh polisi beserta sejumlah barang bukti.
Baca Lainnya :
- AHY: Kita Akan Tumpas dan Bereskan ASN Terlibat Praktek Mafia Tanah0
- Kejar-kejaran Hingga Buron 5 Hari, Pelaku Tabrak Lari di Pekanbaru Diringkus0
- Gunakan Baju Kesultan Melayu Riau, Presiden Jokowi Pimpin Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024 di Dumai0
- Tabrakan Maut Truk Molen vs Honda Brio di Pekanbaru0
- Pancasila Jiwa Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Emas 20450
"Dia mencuri satu unit sepeda motor metik milik korban bernama Asmawati pada Kamis (30/5/2024) lalu. Kejadian terjadi di depan parkiran sebuah toko baju di lokasi tersebut," ucap Dodi, Minggu (2/6/2024).
Dijelaskan, saat itu korban memarkirkan kendaraannya karena ada keperluan di toko pakaian bayi tersebut. Namun,beberapa saat kemudian, korban mendapati motornya telah raib bersama satu unit handphone yang disimpan di dalam dashboard depan motor.
"Atas peristiwa tersebut pelapor telah mengalami kerugian senilai Rp 25 juta dan melaporkannya ke Polsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut," pungkas Dodi.
Kini pelaku mendekam dalam tahanan Olsek Tenayan Raya dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman diatas 4 tahun penjara.(dpn)