- Kapolda Riau Meriahkan CFD, Framing Pacu Jalur Tampilkan Budaya Riau di Tengah Kota
- Jelang Bhayangkara Run 2025, Kapolda Riau Sampaikan Permintaan Maaf atas Rekayasa Lalu Lintas
- Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run Menuju Riau Bhayangkara Run 2025
- Polres Siak Bongkar Sindikat Penipuan Madu Palsu, Empat Pria Asal Aceh Diamankan
- Polres Siak Gelar Patroli Blue Light dan Pengamanan Objek Vital di Kecamatan Dayun
- Polsek Tualang Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
- Sinergi KPLP dan Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Cegah Peredaran Narkoba di Balik Lapas
- Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis IRT di Kampar, Motif Uang Arisan dan Emas
- Melalui Program JALUR, Polres Inhu Berikan Pelayanan dan Bantuan ke Warga Bantaran Sungai Indragiri
- Bangga! Mahasiswa PCR Torehkan Prestasi di Ajang Pilmapres LLDIKTI Wilayah XVII 2025
Ditinggal Sebentar, Motor Raib Digondol Maling di Tenayan Raya

Keterangan Gambar : Tersangka (foto:ist)
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Seorang pria diamankan Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya karena telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Bukit Barisan Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, pelaku yang ditangkap yakni MRI (24). Dia ditangkap pada Senin (27/5/2024) oleh polisi beserta sejumlah barang bukti.
Baca Lainnya :
- AHY: Kita Akan Tumpas dan Bereskan ASN Terlibat Praktek Mafia Tanah0
- Kejar-kejaran Hingga Buron 5 Hari, Pelaku Tabrak Lari di Pekanbaru Diringkus0
- Gunakan Baju Kesultan Melayu Riau, Presiden Jokowi Pimpin Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024 di Dumai0
- Tabrakan Maut Truk Molen vs Honda Brio di Pekanbaru0
- Pancasila Jiwa Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Emas 20450
"Dia mencuri satu unit sepeda motor metik milik korban bernama Asmawati pada Kamis (30/5/2024) lalu. Kejadian terjadi di depan parkiran sebuah toko baju di lokasi tersebut," ucap Dodi, Minggu (2/6/2024).
Dijelaskan, saat itu korban memarkirkan kendaraannya karena ada keperluan di toko pakaian bayi tersebut. Namun,beberapa saat kemudian, korban mendapati motornya telah raib bersama satu unit handphone yang disimpan di dalam dashboard depan motor.
"Atas peristiwa tersebut pelapor telah mengalami kerugian senilai Rp 25 juta dan melaporkannya ke Polsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut," pungkas Dodi.
Kini pelaku mendekam dalam tahanan Olsek Tenayan Raya dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman diatas 4 tahun penjara.(dpn)