Santriwati di Inhil Babak Belur Dianiaya Nelayan, Pelaku Buron

Santriwati di Inhil Babak Belur Dianiaya Nelayan, Pelaku Buron

By FN INDONESIA 28 Mei 2024, 17:08:55 WIB Daerah
Santriwati di Inhil Babak Belur Dianiaya Nelayan, Pelaku Buron

Keterangan Gambar : Ayah korban dan Kapolres Inhil beryemu di rumah sakit(foto:ist)


Indragiri Hilir, FNIndonesia.com - Seorang santriwati di Desa Rambaian Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, babak belur dianiaya oleh seorang pria tak dikenal. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (26/5/2024) di tepi Sungai Gaung, Desa Pintasan, Kecamatan Gaung, Inhil.

Saat itu korban bernama Jamilah (15 tahun) berada di dermaga Sungai Gaung tujuan pulang ke rumahnya di daerah Belantak. Di dermaga dia ditawari tumpangan pompong oleh seorang pria tak dikenal. 

Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan mengatakan, belum sampai di tujuan, korban dianiaya oleh pelaku. Akibatnya korban mengalami luka-luka di bagian kepala, dan wajah korban. 

Baca Lainnya :

"Setelah puas menganiaya, pelaku meninggalkan korban begitu saja di sebuah dermaga di tepi Sungai Gaung," kata Budi Setiawan, Selasa (28/6/2024). 

Dia menjelaskan, peristiwa berawal ketika korban saat itu berada di Pelabuhan Kantor Desa Pintasan Kecamatan Gaung. Tiba-tiba datang seorang pria bernama Ramadan (36 tahun) menawarkan kepada korban untuk menumpang pompong yang dikemudikannya. Karena tujuan korban sama dengan pelaku, akhirnya keduanya berangkat menuju daerah Belantak. 

"Namun, saat ditengah perjalanan tiba-tiba pelaku mematikan motornya dengan alasan minyak sedikit dan berlabuh di tepi sungai. Kemudian pelaku sempat korban untuk makan dan minum namun ditolak," ujarnya. 

Setelah selesai makan, pelaku turun ke tepi dan mengambil sepotong kayu dan sebuah parang di dalam pompong miliknya. Kemudian, korban dibentak dan dipaksa turun dari pompong oleh pelaku.

"Korban yang kaget lantas menolak perintah dari pelaku. Kemudian terlapor memegang tangan korban lalu menariknya turun dari pompong. Di tepi sungai pelaku langsung memukul kepala korban berkali-kali dan menyumpal mulut korban dari belakang dengan kain. Setelah itu terlapor pergi menggunakan motor pompong miliknya dan meninggalkan korban yang tidak berdaya di pinggir sungai," ungkapnya.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami 3 luka robek dan berdarah di bagian kepala sebelah kanan. Kemudian orang tua korban melapor ke Polsek Gaung. "Tak lama berselang, Ramadan berhasil diringkus dan ditahan di Mapolsek Gaung. 

Pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (2) juncto Pasal 76C UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.(***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment