- Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis IRT di Kampar, Motif Uang Arisan dan Emas
- Melalui Program JALUR, Polres Inhu Berikan Pelayanan dan Bantuan ke Warga Bantaran Sungai Indragiri
- Bangga! Mahasiswa PCR Torehkan Prestasi di Ajang Pilmapres LLDIKTI Wilayah XVII 2025
- Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan
- Deteksi Dini Cegah Kamtib, Lapas Pekanbaru Intensifkan Razia Kamar Hunian
- Kapolda Riau Tegaskan Pentingnya Kesadaran Kolektif dalam Penyelamatan TNTN
- Satgas PKH Kembali Selamatkan 311 Hektar Lahan di TNTN, Masyarakat Serahkan Sukarela
- Sinergi TNI-Polri, Danramil dan Camat Sambangi Polsek Pekanbaru Kota Rayakan HUT Bhayangkara 2025
- Presiden Beri Penghargaan Bergengsi kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satuan Kerja Lain
- Hari Bhayangkara ke-79 di Kediaman Gubernur Riau, Tampilkan Wajah Baru Polri yang Humanis dan Inklusif
Puluhan Hektare Hutan Lindung Dirambah, Empat Orang Ditangkap Polda Riau Termasuk Ninik Mamak

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Koto Kampar - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik perambahan kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Kampar. Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen serius Polda Riau dalam menegakkan hukum lingkungan hidup dan mencegah kerusakan ekosistem yang semakin masif.
Sebanyak empat orang tersangka diamankan oleh tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) setelah terbukti mengelola perkebunan kelapa sawit secara ilegal di kawasan hutan negara. Lokasi perambahan berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada akhir Mei 2025. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan intensif dan menemukan kegiatan perkebunan sawit tanpa izin di dalam kawasan hutan yang secara hukum dilindungi.
“Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini jelas pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Kehutanan dan merupakan bentuk nyata dari perusakan lingkungan hidup,” tegas Irjen Herry dalam konferensi pers, Senin (9/6).
Menurut Kapolda, lahan yang telah dirambah dan ditanami sawit mencapai puluhan hektare dengan usia tanaman bervariasi antara 6 bulan hingga 2 tahun.
Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50). Mereka berperan sebagai pemilik lahan, pengelola, hingga tokoh adat (Ninik Mamak) pihak yang memberikan hibah lahan berdasarkan skema adat.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyebut para pelaku menggunakan berbagai dokumen seperti surat hibah, kwitansi jual beli, dan perjanjian kerja untuk melegitimasi aktivitas ilegal tersebut.
“Modus mereka sangat sistematis. Para tersangka memanfaatkan celah administratif dan norma adat untuk menyamarkan aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung. Namun, penyelidikan kami membuktikan bahwa seluruh kegiatan berada dalam wilayah yang secara hukum dilarang untuk dimanfaatkan secara komersial,” jelas Kombes Ade.
Dalam operasi penindakan, petugas menyita sejumlah barang bukti antara lain dokumen transaksi, surat hibah, alat pertanian, alat berat, hingga stempel lembaga adat yang digunakan untuk menguatkan klaim lahan.
Baca Lainnya :
- Polsek Batu Hampar Mediasi Perselisihan Warga Lewat Pendekatan Restoratif Justice0
- Ditlantas Polda Riau Intensifkan Edukasi Kendaraan Angkutan Barang0
- Wujud Kepedulian di Momen Idul Adha, NasDem Riau Bagikan Daging Kurban0
- Anak 8 Tahun Tewas Usai Diduga Dibully, Orang Tua Minta keadilan0
- Program Makanan Bergizi Gratis Disosialisasikan Bersama Komisi IX DPR RI di Rokan Hilir0
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ancaman hukuman bagi para pelaku mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.
Kapolda Riau menegaskan bahwa penindakan ini adalah bagian dari implementasi program Green Policing—pendekatan strategis Polri dalam melestarikan lingkungan hidup melalui fungsi preemtif, preventif, dan represif secara terintegrasi.
“Melindungi tuah, menjaga marwah adalah semangat kami dalam menegakkan hukum lingkungan. Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian hutan dan sumber daya alam,” tegasnya.
Selama tahun 2025, Polda Riau telah menangani 21 kasus kehutanan dengan total luas lahan terdampak mencapai 2.360 hektare.
Kapolda juga mengajak masyarakat untuk aktif menjadi garda terdepan dalam pelestarian lingkungan dengan melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak hutan.
“Kejahatan lingkungan adalah kejahatan lintas generasi. Oleh karena itu, penegakan hukum harus menyeluruh, adil, dan memberikan efek jera,” tegasnya.
Polda Riau berkomitmen untuk terus menjalin kolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), akademisi, aktivis lingkungan, hingga rekan media dalam rangka penguatan perlindungan ekosistem di Bumi Lancang Kuning. (***)