- Polsek Kandis Ringkus Dua Pemuda, Amankan 15,11 Gram Shabu
- Terpantau di Medsos, Patroli Sepeda Kasat Sabhara Sasar Kawasan Rawan Kejahatan Pekanbaru
- Polres Inhu Gelar Razia PETI di Sungai Indragiri, Tegaskan Komitmen Jaga Kelestarian Lingkungan
- Polres Rohil Bersinergi dengan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, Ratusan Warga Terbantu
- Apel Hari Pengayoman Hukum ke 80, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Akses Keadilan bagi Masyarakat Riau
- 9 Orang Jadi Korban Serangan Anjing Diduga Rabies di Tenayan Raya Pekanbaru
- Kecelakaan Lalu Lintas di Simpang SKA Pekanbaru Pemotor Sepakat Berdamai
- Terobos Lampu Merah, Oknum Brimob Tabrak Motor di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru
- Polsek Kandis Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Milik Buruh Harian Lepas
- Kolaborasi BKO Lanud RSN dan Avsec SSK II Gagalkan 11,3 Kg Narkotika dalam Dua Pekan
Polsek Batu Hampar Mediasi Perselisihan Warga Lewat Pendekatan Restoratif Justice

Keterangan Gambar : Foto : hms Polsek Batu Hampar
FN Indonesia Rokan Hilir l– Dalam rangka pelaksanaan Program Prioritas Kapolri Nomor XII tentang penerapan Restorative Justice sebagai bentuk penyelesaian perkara yang berkeadilan, Kapolsek Batu Hampar Iptu Nober MJ Sinaga melalui Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Sungai Sialang Hulu Briptu Rozali Irwan berhasil menyelesaikan konflik warga melalui kegiatan problem solving.
Kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 9 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di kediaman ibu Linawati, Jalan Parit Datuk Bagan, Kelurahan Bantaian Hilir, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir. Perselisihan paham yang melibatkan dua warga setempat berhasil diredam dan diselesaikan secara damai melalui musyawarah.
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam konflik adalah, Pihak I: Rahimi (43), Ibu Rumah Tangga, warga Jalan Datuk Bagan, Kel. Bantaian Hilir dan Pihak II: Linawati (50), Ibu Rumah Tangga, warga Jalan Parit Datuk Bagan, Kel. Bantaian Hilir.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, selain Bhabinkamtibmas Briptu Rozali Irwan, juga Penghulu Kepenghuluan Bantaian Baru Amjoni Casandra, serta perwakilan keluarga dari kedua belah pihak.
Perselisihan terjadi pada pagi hari tanggal 9 Juni 2025. Setelah dilakukan pendekatan secara persuasif oleh Bhabinkamtibmas dan perangkat kelurahan, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah.
Adapun hasil Mediasi tersebut, Pihak Pertama (Rahimi) bersedia meminta maaf kepada Pihak Kedua (Linawati). Pihak Kedua menerima permintaan maaf tersebut, dan kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling menyinggung atau menyimpan dendam di kemudian hari.
Kesepakatan damai dituangkan secara lisan dalam suasana kekeluargaan dan penuh keharmonisan.
Baca Lainnya :
- Ditlantas Polda Riau Intensifkan Edukasi Kendaraan Angkutan Barang0
- Wujud Kepedulian di Momen Idul Adha, NasDem Riau Bagikan Daging Kurban0
- Anak 8 Tahun Tewas Usai Diduga Dibully, Orang Tua Minta keadilan0
- Program Makanan Bergizi Gratis Disosialisasikan Bersama Komisi IX DPR RI di Rokan Hilir0
- Momen Idul Adha, Pertamina Patra Niaga Wujudkan Kepedulian Sosial Lewat Penyaluran 127 Hewan Kurban0
Kapolsek Batu Hampar, Iptu Nober MJ Sinaga dalam arahannya menyampaikan, bahwa penyelesaian masalah secara damai seperti ini sejalan dengan semangat Restorative Justice yang diusung oleh Polri dalam menyelesaikan tindak pidana ringan dan konflik sosial di masyarakat.
"Kami mengutamakan penyelesaian yang damai dan berkeadilan, agar tidak menimbulkan dampak sosial berkepanjangan di lingkungan masyarakat. Terima kasih atas kerja sama semua pihak sehingga proses mediasi berjalan aman dan kondusif," tandas Kapolsek Batu Hampar Senin, (9/6/2025).
Dengan adanya penyelesaian secara kekeluargaan ini, diharapkan suasana harmonis antarwarga tetap terjaga dan menjadi contoh positif bagi masyarakat lainnya. (***)