- Sinergi TNI-Polri, Danramil dan Camat Sambangi Polsek Pekanbaru Kota Rayakan HUT Bhayangkara 2025
- Presiden Beri Penghargaan Bergengsi kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satuan Kerja Lain
- Hari Bhayangkara ke-79 di Kediaman Gubernur Riau, Tampilkan Wajah Baru Polri yang Humanis dan Inklusif
- 95 Personel Polresta Pekanbaru Naik Pangkat, Kapolresta: Ini Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
- Dirgahayu Polri ke-79! PSMTI Riau: Polri Milik Rakyat, Teruslah Mengabdi untuk Negeri
- Polres Rokan Hilir Gelar Bhakti Sosial Pengadaan Fasilitas Air Bersih Sambut HUT Bhayangkara ke-79
- Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Bersama Warga Tanam Jagung 2 Hektare
- 937 Personil Naik Pangkat, Kapolda Riau: Tekankan Pelayanan Tulus dan Integritas
- Gema Cinta Lingkungan dan Semangat Persatuan Warnai Festival Polisi Cilik Hari Bhayangkara ke-79 di GOR Tribuana
- Tri Prasetyo dan Denis Raih Juara 1 Bhayangkara Drag Bike 2025 Polda Riau
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Santriwati di Inhil

Keterangan Gambar : Tersangka(foto:istimewa)
Indragiri Hilir, FNIndonesia.com - Polisi akhirnya meringkus pengmudi sampan yang menganiaya santriwati di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan mengatakan, pelaku Ramadan (36 tahun) ditangkap di kediaman orang tuanya oleh Unit Reskrim Polres Inhil pada Selasa, (28/5/2024) malam.
"Pelaku sudah kita amankan ketika berada di rumah orang tuanya. Kami menunggu pelaku di sana dan ternyata pelaku pulang untuk makan," kata Budi Setiawan.
Baca Lainnya :
- Gita Dirgantara AAU Hibur Masyarakat Pekanbaru dengan Display Drumband0
- Irjen Dedi Raih Rekor MURI Perwira Tinggi Polri Penulis Buku Terbanyak0
- Diduga Salahgunakan Wewenang Terbitkan Sporadik, Lurah Tuah Karya Dilaporkan0
- Santriwati di Inhil Babak Belur Dianiaya Nelayan, Pelaku Buron0
- Bedah Buku As SDM Pol, Meritokrasi Jabatan Fungsional di Lingkungan Polri guna Mewujudkan SDM Unggul0
Dia menjelaskan saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Inhil guna oenyidikan lebih lanjut.
"Pelaku kita dijerat Pasal 80 Ayat (2) juncto Pasal 76C UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," kata dia..
Sebelumnya, santriwati bernama Jamilah (15 tahun) babak belur dianiaya oleh seorang pria tak dikenal. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (26/5/2024) di tepi Sungai Gaung, Desa Pintasan, Kecamatan Gaung, Inhil.
Saat itu korban tengah berada di dermaga Sungai Gaung bertujuan untuk pulang ke rumahnya di daerah Belantak. Di dermaga dia ditawari tumpangan pompong oleh seorang pria tak dikenal.
Belum sampai di tujuan, korban dianiaya oleh pelaku. Akibatnya korban mengalami luka-luka di bagian kepala, dan wajah korban.
"Setelah puas menganiaya, pelaku meninggalkan korban begitu saja di sebuah dermaga di tepi Sungai Gaung," tutur Budi Setiawan.
Dia menjelaskan, peristiwa berawal ketika korban saat itu berada di Pelabuhan Kantor Desa Pintasan Kecamatan Gaung. Tiba-tiba datang seorang pria bernama Ramadan (36 tahun) menawarkan kepada korban untuk menumpang pompong yang dikemudikannya. Karena tujuan korban sama dengan pelaku, akhirnya keduanya berangkat menuju daerah Belantak.
"Namun, saat ditengah perjalanan tiba-tiba pelaku mematikan motornya dengan alasan minyak sedikit dan berlabuh di tepi sungai. Kemudian pelaku sempat korban untuk makan dan minum namun ditolak," ujarnya.
Setelah selesai makan, pelaku turun ke tepi dan mengambil sepotong kayu dan sebuah parang di dalam pompong miliknya. Kemudian, korban dibentak dan dipaksa turun dari pompong oleh pelaku.
"Korban yang kaget lantas menolak perintah dari pelaku. Kemudian terlapor memegang tangan korban lalu menariknya turun dari pompong. Di tepi sungai pelakulangsung memukul kepala korban berkali-kali dan menyumpal mulut korban dari belakang dengan kain. Setelah itu terlapor pergi menggunakan motor pompong miliknya dan meninggalkan korban yang tidak berdaya di pinggir sungai," ungkapnya.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami 3 luka robek dan berdarah di bagian kepala sebelah kanan. Kemudian orang tua korban melapor ke Polsek Gaung. "Tak lama berselang, Ramadan berhasil diringkus dan ditahan di Mapolsek Gaung. (dpn)