- Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV 2025 di Batu Hampar Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
- Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba, Sita 923 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu
- Lewat Konsep Green Policing, Kapolda Riau Ajak Pelajar Darma Yudha Jadi Generasi Penjaga Bumi
- Tim Raga Polres Pelalawan Gelar Patroli Gabungan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Akhir Pekan
Polisi Tangkap Kriminal Kelas Kampung, Edarkan Sabu di Warung

Keterangan Gambar : Tersangka (foto:ist)
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Seorang pengedar narkoba di Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu, Riau ditangkap polisi, Jumat (31/5/2024).
Pelaku GUS (38) dibekuk beserta barang bukti narkoba jenis sabu 7,99 gram, timbangan digital dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Pelaku ditangkap ketika berada di warung tepatnya dalam kebun karet yang berada di Dusun Simpang l, pelaku merupakan bandar dan pemakai," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, Rabu (12/6/2024).
Baca Lainnya :
- Relawan Bangun Riau Terbentuk, Dukung SF Hariyanto Gesa Pembangunan dan Perbaiki Jalan Rusak0
- Mendekati Puncak Haji, Skema Murur Diberlakukan Untuk Jemaah Haji Risti Saat Mabit di Muzdalifah0
- Bappeda Dumai Luncurkan ALAKE Menuju Kota Hijau0
- Lapas Pekanbaru Ikuti KRISNA Renja Kemenkumham Riau 20250
- Demo Proyek Payung Elektrik di Kejati Riau, 2 Pejabat PUPR Riau Disebut Terlibat0
Dijelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, Tim dari Polsek Rambah Hilir melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
"Setelah diintrogasi, pelaku mengakui bahwa diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Lalu pelaku bersama barang bukti yang digelandang Kapolsek Rambah Hilir guna proses hukum lebih lanjut," kata dia.
Pelaku dijerat pasal 114 juncto pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.