- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
- Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba, Sita 923 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu
- Lewat Konsep Green Policing, Kapolda Riau Ajak Pelajar Darma Yudha Jadi Generasi Penjaga Bumi
- Tim Raga Polres Pelalawan Gelar Patroli Gabungan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Akhir Pekan
- Green Policing dan Keterampilan Public Speaking Jadi Fokus Kapolda Riau dalam Pembinaan Personil
Polda Riau Tangkap 3 Pengedar Narkoba, 1 Kilogram Sabu Disita

Keterangan Gambar : Barang bukti narkoba jenis sabu (foto:ist)
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap tiga orang tersangka pengedar narkoba di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (4/6/2024).
Ketiga tersangka yang diamankan yakni MC (42), HA (44) dan HB (37). Dari pelaku disita barang bukti 1 kilogram lebih narkoba jenis sabu.
Baca Lainnya :
- UMK Academy 2024, Diikuti Ratusan Peserta Binaan Pertamina0
- Warga Keluhkan Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru yang Buka Sampai Subuh0
- Minta Dukungan Masyarakat, Polda Jabar Buka Hotline untuk Kasus Vina Cirebon0
- Kronologis IRT Meregang Nyawa di Tangan Selingkuhannya di Pekanbaru 0
- Curhat ke Wakapolda Riau, Warga Soroti Tempat Hiburan Malam dan Proyek IPAL0
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti menjelaskan, sebelum menangkap pelaku, pihaknya melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli) untuk memesan 1 kilogram sabu kepada MC.
"Setelah itu Tim diarahkan oleh target untuk bertransaksi di Jalan Sisingamangaraja. Di lokasi petugas bertemu HA yang menggunakan mobil dan seseorang pria yang datang menggunakan sepeda motor untuk mengantarkan sabu. Setelah masuk ke dalam mobil, tim kemudian mengamankan HA dan MC," kata Manang, Sabtu (8/6/2024).
Dijelaskan Manang, di kursi belakang mobil MC, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu. Dari nyanyian kedua tersangka, petugas kemudian mengendus keberadaan HB di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
"Tim langsung membawa ketiga pelaku ke Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku kita jerat pasal 112 ayat 2 juncto pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.(dpn)