- Polres Siak Bongkar Sindikat Penipuan Madu Palsu, Empat Pria Asal Aceh Diamankan
- Polres Siak Gelar Patroli Blue Light dan Pengamanan Objek Vital di Kecamatan Dayun
- Polsek Tualang Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
- Sinergi KPLP dan Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Cegah Peredaran Narkoba di Balik Lapas
- Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis IRT di Kampar, Motif Uang Arisan dan Emas
- Melalui Program JALUR, Polres Inhu Berikan Pelayanan dan Bantuan ke Warga Bantaran Sungai Indragiri
- Bangga! Mahasiswa PCR Torehkan Prestasi di Ajang Pilmapres LLDIKTI Wilayah XVII 2025
- Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan
- Deteksi Dini Cegah Kamtib, Lapas Pekanbaru Intensifkan Razia Kamar Hunian
- Kapolda Riau Tegaskan Pentingnya Kesadaran Kolektif dalam Penyelamatan TNTN
Polda Riau Tangkap 3 Pengedar Narkoba, 1 Kilogram Sabu Disita

Keterangan Gambar : Barang bukti narkoba jenis sabu (foto:ist)
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap tiga orang tersangka pengedar narkoba di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (4/6/2024).
Ketiga tersangka yang diamankan yakni MC (42), HA (44) dan HB (37). Dari pelaku disita barang bukti 1 kilogram lebih narkoba jenis sabu.
Baca Lainnya :
- UMK Academy 2024, Diikuti Ratusan Peserta Binaan Pertamina0
- Warga Keluhkan Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru yang Buka Sampai Subuh0
- Minta Dukungan Masyarakat, Polda Jabar Buka Hotline untuk Kasus Vina Cirebon0
- Kronologis IRT Meregang Nyawa di Tangan Selingkuhannya di Pekanbaru 0
- Curhat ke Wakapolda Riau, Warga Soroti Tempat Hiburan Malam dan Proyek IPAL0
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti menjelaskan, sebelum menangkap pelaku, pihaknya melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli) untuk memesan 1 kilogram sabu kepada MC.
"Setelah itu Tim diarahkan oleh target untuk bertransaksi di Jalan Sisingamangaraja. Di lokasi petugas bertemu HA yang menggunakan mobil dan seseorang pria yang datang menggunakan sepeda motor untuk mengantarkan sabu. Setelah masuk ke dalam mobil, tim kemudian mengamankan HA dan MC," kata Manang, Sabtu (8/6/2024).
Dijelaskan Manang, di kursi belakang mobil MC, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu. Dari nyanyian kedua tersangka, petugas kemudian mengendus keberadaan HB di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
"Tim langsung membawa ketiga pelaku ke Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku kita jerat pasal 112 ayat 2 juncto pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.(dpn)