- Polres Kampar Gerakkan 18,25 Hektar Lahan untuk Jagung, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Desak Pembatalan Sertifikat PT HM Sampoerna, Kuasa Hukum Masrul: BPN Pekanbaru Langgar Aturan!
- Geruduk Kantor BPN Pekanbaru, Massa Desak Usut Dugaan Gratifikasi dan Mafia Tanah
- Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV 2025 di Batu Hampar Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
Modus Urus Izin PBG, Pria Ini Tipu Warga Berujung Ditangkap Polsek Senapelan

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Opsnal Polsek Senapelan menangkap seorang pria karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Pelaku RT (31) melancarkan aksinya di Jalan Parit Indah Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.
Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria mengatakan pelaku telah menawari korban untuk membantu kepengurusan izin pendirian bangunan dan gedung (PBG) milik korban DR.
"Setelah korban dibujuk dan diyakinkan oleh terlapor, korban kemudian mengirimkan sejumlah uang kepada terlapor melalui transfer Namun dalam batas waktu yang sudah dijanjikan, surat izin PBG belum juga di serahkan oleh pelaku ke korban," kata AKP Akira, Kamis (26/2024).
Baca Lainnya :
- Curi Besi Pemanggang Ikan, Pria Ini Diringkus Polsek Senapelan0
- Wujudkan Pilkada Damai, AKBP Boby Sosialisasikan Bahaya Narkoba di SMK Taruna Satria0
- Polsek Rambah Polres Rohul Gencar Sampaikan Pilkada Damai ke Seluruh Desa0
- BPKP Audit Berkas Sitaan Polisi dari Ruang Sekwan DPRD Riau0
- Tradisi Pedang Pora Warnai Pisah Sambut Danrem Wirabima0
Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senapelan untuk di proses lebih lanjut.
"Pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa, (24/9/2024) sekira pukul 17.00 WIB. Pelaku dijerat Pasal 378 Atau 372 KUHP terang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara," pungkasnya.(dpn)