- Kapolda Riau Meriahkan CFD, Framing Pacu Jalur Tampilkan Budaya Riau di Tengah Kota
- Jelang Bhayangkara Run 2025, Kapolda Riau Sampaikan Permintaan Maaf atas Rekayasa Lalu Lintas
- Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run Menuju Riau Bhayangkara Run 2025
- Polres Siak Bongkar Sindikat Penipuan Madu Palsu, Empat Pria Asal Aceh Diamankan
- Polres Siak Gelar Patroli Blue Light dan Pengamanan Objek Vital di Kecamatan Dayun
- Polsek Tualang Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
- Sinergi KPLP dan Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Cegah Peredaran Narkoba di Balik Lapas
- Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis IRT di Kampar, Motif Uang Arisan dan Emas
- Melalui Program JALUR, Polres Inhu Berikan Pelayanan dan Bantuan ke Warga Bantaran Sungai Indragiri
- Bangga! Mahasiswa PCR Torehkan Prestasi di Ajang Pilmapres LLDIKTI Wilayah XVII 2025
Modus Urus Izin PBG, Pria Ini Tipu Warga Berujung Ditangkap Polsek Senapelan

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Opsnal Polsek Senapelan menangkap seorang pria karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Pelaku RT (31) melancarkan aksinya di Jalan Parit Indah Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.
Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria mengatakan pelaku telah menawari korban untuk membantu kepengurusan izin pendirian bangunan dan gedung (PBG) milik korban DR.
"Setelah korban dibujuk dan diyakinkan oleh terlapor, korban kemudian mengirimkan sejumlah uang kepada terlapor melalui transfer Namun dalam batas waktu yang sudah dijanjikan, surat izin PBG belum juga di serahkan oleh pelaku ke korban," kata AKP Akira, Kamis (26/2024).
Baca Lainnya :
- Curi Besi Pemanggang Ikan, Pria Ini Diringkus Polsek Senapelan0
- Wujudkan Pilkada Damai, AKBP Boby Sosialisasikan Bahaya Narkoba di SMK Taruna Satria0
- Polsek Rambah Polres Rohul Gencar Sampaikan Pilkada Damai ke Seluruh Desa0
- BPKP Audit Berkas Sitaan Polisi dari Ruang Sekwan DPRD Riau0
- Tradisi Pedang Pora Warnai Pisah Sambut Danrem Wirabima0
Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senapelan untuk di proses lebih lanjut.
"Pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa, (24/9/2024) sekira pukul 17.00 WIB. Pelaku dijerat Pasal 378 Atau 372 KUHP terang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara," pungkasnya.(dpn)