- Kapolda Riau Meriahkan CFD, Framing Pacu Jalur Tampilkan Budaya Riau di Tengah Kota
- Jelang Bhayangkara Run 2025, Kapolda Riau Sampaikan Permintaan Maaf atas Rekayasa Lalu Lintas
- Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run Menuju Riau Bhayangkara Run 2025
- Polres Siak Bongkar Sindikat Penipuan Madu Palsu, Empat Pria Asal Aceh Diamankan
- Polres Siak Gelar Patroli Blue Light dan Pengamanan Objek Vital di Kecamatan Dayun
- Polsek Tualang Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
- Sinergi KPLP dan Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Cegah Peredaran Narkoba di Balik Lapas
- Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis IRT di Kampar, Motif Uang Arisan dan Emas
- Melalui Program JALUR, Polres Inhu Berikan Pelayanan dan Bantuan ke Warga Bantaran Sungai Indragiri
- Bangga! Mahasiswa PCR Torehkan Prestasi di Ajang Pilmapres LLDIKTI Wilayah XVII 2025
Curi Besi Pemanggang Ikan, Pria Ini Diringkus Polsek Senapelan

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Opsnal Polsek Senapelan menangkap seorang pria karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di Jalan Merbau Kelurahan Kampung Bandar Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Rabu (25/9/2024).
Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria mengatakan, pelaku SA dilaporkan oleh korbannya Novita Sari karena telah mencuri besi pemanggang ikan miliknya di restoran yang dia kelola.
"Pelaku pada malam itu mencuri besi pemanggang ikan di rumah makan pondok firdaus. Peristiwa diketahui oleh saksi pada saat pelaku mengambil besi pada pemanggang ikan.Pelaku kemudian melarikan diri ke arah jembatan Leighton I," tutur AKP Akira, Kamis (26/9/2024).
Baca Lainnya :
- Wujudkan Pilkada Damai, AKBP Boby Sosialisasikan Bahaya Narkoba di SMK Taruna Satria0
- Polsek Rambah Polres Rohul Gencar Sampaikan Pilkada Damai ke Seluruh Desa0
- BPKP Audit Berkas Sitaan Polisi dari Ruang Sekwan DPRD Riau0
- Tradisi Pedang Pora Warnai Pisah Sambut Danrem Wirabima0
- Sosialisasi Cooling System, Tokoh Adat Kepenghuluan Pujud Dukung Pilkada Damai0
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke PoIsek Senapelan untuk di tindak lanjuti. Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Merbau Kelurahan Kampung Bandar. Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku dia mengakui perbuatannya telah mencuri besi pemanggang ikan tersebut.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal diatas 5 tahun penjara," pungkasnya. (dpn)