- Polres Kampar Gerakkan 18,25 Hektar Lahan untuk Jagung, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Desak Pembatalan Sertifikat PT HM Sampoerna, Kuasa Hukum Masrul: BPN Pekanbaru Langgar Aturan!
- Geruduk Kantor BPN Pekanbaru, Massa Desak Usut Dugaan Gratifikasi dan Mafia Tanah
- Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV 2025 di Batu Hampar Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
Curi Besi Pemanggang Ikan, Pria Ini Diringkus Polsek Senapelan

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Opsnal Polsek Senapelan menangkap seorang pria karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di Jalan Merbau Kelurahan Kampung Bandar Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Rabu (25/9/2024).
Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria mengatakan, pelaku SA dilaporkan oleh korbannya Novita Sari karena telah mencuri besi pemanggang ikan miliknya di restoran yang dia kelola.
"Pelaku pada malam itu mencuri besi pemanggang ikan di rumah makan pondok firdaus. Peristiwa diketahui oleh saksi pada saat pelaku mengambil besi pada pemanggang ikan.Pelaku kemudian melarikan diri ke arah jembatan Leighton I," tutur AKP Akira, Kamis (26/9/2024).
Baca Lainnya :
- Wujudkan Pilkada Damai, AKBP Boby Sosialisasikan Bahaya Narkoba di SMK Taruna Satria0
- Polsek Rambah Polres Rohul Gencar Sampaikan Pilkada Damai ke Seluruh Desa0
- BPKP Audit Berkas Sitaan Polisi dari Ruang Sekwan DPRD Riau0
- Tradisi Pedang Pora Warnai Pisah Sambut Danrem Wirabima0
- Sosialisasi Cooling System, Tokoh Adat Kepenghuluan Pujud Dukung Pilkada Damai0
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke PoIsek Senapelan untuk di tindak lanjuti. Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Merbau Kelurahan Kampung Bandar. Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku dia mengakui perbuatannya telah mencuri besi pemanggang ikan tersebut.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal diatas 5 tahun penjara," pungkasnya. (dpn)