Kolaborasi Polda Riau dan Bea Cukai Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, 38 Kg Sabu dan 35 Ribu Ekstasi Disita

Kolaborasi Polda Riau dan Bea Cukai Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, 38 Kg Sabu dan 35 Ribu Ekstasi Disita

By FN INDONESIA 19 Mei 2025, 14:13:00 WIB Hukum
Kolaborasi Polda Riau dan Bea Cukai Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, 38 Kg Sabu dan 35 Ribu Ekstasi Disita

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia


FN Indonesia Pekanbaru - Sinergi kuat antara Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau dan Bea Cukai kembali mencetak prestasi gemilang. Melalui operasi gabungan yang digelar secara intensif sejak Maret 2025, aparat berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika internasional yang menyelundupkan sabu dan ekstasi dari negara tetangga melalui jalur laut di wilayah Pulau Rupat, Riau.

Dalam konferensi pers pada Senin (19/5), Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengungkapkan bahwa operasi tersebut berhasil mengamankan lima tersangka serta menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar, yakni 38,40 kilogram sabu dan 35.691 butir ekstasi.

“Tim gabungan berhasil membongkar praktik penyelundupan narkotika yang dijalankan secara rapi dan terstruktur lintas wilayah dan negara,” ujar Kombes Pol Putu.

Baca Lainnya :

Kelima tersangka memiliki peran yang berbeda dalam jaringan tersebut. Tersangka J berperan sebagai “becak laut” yang bertugas menjemput narkoba dari luar negeri. Tersangka A sebagai penerima barang di darat. Sementara TGH dan FHD, yang disebut sebagai “becak darat”, mengangkut narkoba dari Pulau Rupat ke Pekanbaru. Tersangka T berperan sebagai kurir yang mendistribusikan barang haram itu ke berbagai daerah.

“Upah yang diterima para pelaku sangat besar, mulai dari Rp10 juta hingga Rp140 juta per pengantaran. Ini menunjukkan betapa besar skala operasi dan tingginya risiko yang mereka ambil,” tambah Putu.

Lebih lanjut, dari hasil pengembangan kasus terungkap bahwa pada 15 April lalu, jaringan ini juga telah berhasil menyelundupkan 55 kilogram sabu ke Indonesia, dengan rincian 30 kilogram didistribusikan ke Pekanbaru dan 25 kilogram ke Palembang.

Salah satu tersangka, T, diketahui telah beberapa kali melakukan pengantaran narkoba atas perintah seorang bos berinisial C yang diduga kuat berada di luar negeri.

Dalam operasi lanjutan, petugas juga menangkap tersangka HA di Pekanbaru. Ia bertugas mengambil mobil berisi sabu dan telah sempat menjual 5 kilogram di antaranya, sementara sisanya disimpan menunggu instruksi distribusi estafet kepada kurir berikutnya.

Pengejaran terus dilakukan hingga ke wilayah Sumatera Barat. Di sana, aparat berhasil meringkus tersangka HB, yang diduga merupakan tangan kanan dari bos besar berinisial B, seorang pengendali utama yang juga berada di luar negeri dan kini menjadi buron internasional.

Menurut perhitungan pihak berwenang, jika seluruh narkotika ini berhasil beredar, maka diperkirakan akan merusak masa depan lebih dari 213.000 jiwa dan menyebabkan kerugian sosial-ekonomi hingga Rp46,3 miliar.

“Ini adalah bukti nyata keberhasilan kolaborasi lintas lembaga. Kami akan terus bekerja sama, bahkan dengan pihak internasional, untuk menumpas tuntas jaringan ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Kombes Putu.

Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menegaskan komitmen pihaknya dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Provinsi Riau.

“Ini adalah bagian dari upaya Polda Riau dalam mendukung program Asta Cita Presiden untuk memberantas peredaran narkoba,” ujar Anom.

Polda Riau dan Bea Cukai memastikan bahwa pengembangan kasus masih terus berjalan dan kerja sama dengan aparat luar negeri akan diperkuat, demi membongkar keseluruhan jaringan narkotika lintas negara yang menjadi ancaman nyata bagi generasi bangsa. (***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment