Anggota Polisi di Pekanbaru Ditikam Preman Saat Tangkap Buronan Curas, Pelaku Ditangkap

Anggota Polisi di Pekanbaru Ditikam Preman Saat Tangkap Buronan Curas, Pelaku Ditangkap

By FN INDONESIA 19 Mei 2025, 09:08:16 WIB Hukum
Anggota Polisi di Pekanbaru Ditikam Preman Saat Tangkap Buronan Curas, Pelaku Ditangkap

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa


FN Indonesia Pekanbaru - Anggota Polsek Senapelan di Kota Pekanbaru mengalami luka parah setelah ditikam oleh seorang preman saat proses penangkapan buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Insiden ini terjadi di Jalan Karet, Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan, pada Minggu sore (18/5/2025).

Korban diketahui bernama Aiptu Chandra (47), anggota Polsek Senapelan. Sementara pelaku penikaman adalah Jufrizal (41), seorang residivis yang telah empat kali keluar masuk penjara karena berbagai kasus kriminal.



Kepala Polresta Pekanbaru melalui Kasatreskrim Kompol Bery Juana Putra menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Namun situasi berubah drastis saat kekasih pelaku, Citra Lusiana, tiba di lokasi dan berusaha mengintervensi proses penangkapan.

“Ketika kekasih pelaku datang dan menarik tangan korban, pelaku memanfaatkan kelengahan petugas untuk mencabut sebilah pisau lengkung dari pinggangnya dan langsung menikam pergelangan tangan kiri Aiptu Chandra,” ujar Kompol Bery dalam keterangannya kepada media, Senin (19/5/2025).

Akibat serangan mendadak tersebut, Aiptu Chandra mengalami luka serius dan segera dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk mendapatkan perawatan intensif. Kondisinya dilaporkan stabil, namun masih memerlukan observasi medis lebih lanjut.

Setelah melakukan penikaman, pelaku sempat melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama. Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru bersama Tim Opsnal Polsek Senapelan melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya berhasil membekuk Jufrizal di kawasan Jalan Hangtuah.

“Saat hendak diamankan, pelaku mencoba melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran. Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku menggunakan tembakan yang mengenai bagian kakinya,” tambah Kompol Bery.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita senjata tajam jenis pisau lengkung yang digunakan pelaku untuk melukai korban. Berdasarkan hasil interogasi awal, Jufrizal mengakui telah beberapa kali menjalani hukuman pidana, yakni tiga kali di Lembaga Pemasyarakatan Bagan Siapiapi dan satu kali di Pekanbaru.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat terhadap petugas negara, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment