- Polres Kampar Gerakkan 18,25 Hektar Lahan untuk Jagung, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Desak Pembatalan Sertifikat PT HM Sampoerna, Kuasa Hukum Masrul: BPN Pekanbaru Langgar Aturan!
- Geruduk Kantor BPN Pekanbaru, Massa Desak Usut Dugaan Gratifikasi dan Mafia Tanah
- Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV 2025 di Batu Hampar Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
Anggota Polisi di Pekanbaru Ditikam Preman Saat Tangkap Buronan Curas, Pelaku Ditangkap

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Pekanbaru - Anggota Polsek Senapelan di Kota Pekanbaru mengalami luka parah setelah ditikam oleh seorang preman saat proses penangkapan buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Insiden ini terjadi di Jalan Karet, Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan, pada Minggu sore (18/5/2025).
Korban diketahui bernama Aiptu Chandra (47), anggota Polsek Senapelan. Sementara pelaku penikaman adalah Jufrizal (41), seorang residivis yang telah empat kali keluar masuk penjara karena berbagai kasus kriminal.
Kepala Polresta Pekanbaru melalui Kasatreskrim Kompol Bery Juana Putra menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Namun situasi berubah drastis saat kekasih pelaku, Citra Lusiana, tiba di lokasi dan berusaha mengintervensi proses penangkapan.
“Ketika kekasih pelaku datang dan menarik tangan korban, pelaku memanfaatkan kelengahan petugas untuk mencabut sebilah pisau lengkung dari pinggangnya dan langsung menikam pergelangan tangan kiri Aiptu Chandra,” ujar Kompol Bery dalam keterangannya kepada media, Senin (19/5/2025).
Akibat serangan mendadak tersebut, Aiptu Chandra mengalami luka serius dan segera dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk mendapatkan perawatan intensif. Kondisinya dilaporkan stabil, namun masih memerlukan observasi medis lebih lanjut.
Setelah melakukan penikaman, pelaku sempat melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama. Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru bersama Tim Opsnal Polsek Senapelan melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya berhasil membekuk Jufrizal di kawasan Jalan Hangtuah.
“Saat hendak diamankan, pelaku mencoba melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran. Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku menggunakan tembakan yang mengenai bagian kakinya,” tambah Kompol Bery.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita senjata tajam jenis pisau lengkung yang digunakan pelaku untuk melukai korban. Berdasarkan hasil interogasi awal, Jufrizal mengakui telah beberapa kali menjalani hukuman pidana, yakni tiga kali di Lembaga Pemasyarakatan Bagan Siapiapi dan satu kali di Pekanbaru.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat terhadap petugas negara, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (***)