- Sinergi KPLP dan Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Cegah Peredaran Narkoba di Balik Lapas
- Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis IRT di Kampar, Motif Uang Arisan dan Emas
- Melalui Program JALUR, Polres Inhu Berikan Pelayanan dan Bantuan ke Warga Bantaran Sungai Indragiri
- Bangga! Mahasiswa PCR Torehkan Prestasi di Ajang Pilmapres LLDIKTI Wilayah XVII 2025
- Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan
- Deteksi Dini Cegah Kamtib, Lapas Pekanbaru Intensifkan Razia Kamar Hunian
- Kapolda Riau Tegaskan Pentingnya Kesadaran Kolektif dalam Penyelamatan TNTN
- Satgas PKH Kembali Selamatkan 311 Hektar Lahan di TNTN, Masyarakat Serahkan Sukarela
- Sinergi TNI-Polri, Danramil dan Camat Sambangi Polsek Pekanbaru Kota Rayakan HUT Bhayangkara 2025
- Presiden Beri Penghargaan Bergengsi kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satuan Kerja Lain
Kejati Riau Gelar FGD Bahas Perubahan KUHP

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggelar diskusi Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas perubahan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dan bagaimana hal ini berdampak pada penanganan tindak pidana serta upaya pemulihan aset negara.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Central Pekanbaru, Kamis (29/8) ini dibuka langsung oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau, Akmal Abbas. Dalam sambutannya, Akmal menekankan pentingnya memahami perubahan dalam KUHP baru bagi para penegak hukum, khususnya dalam menjerat pelaku tindak pidana dan mengembalikan aset negara yang telah dicuri.
Sebagai narasumber, hadir Prof. Dr. Topo Santoso, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, serta Joko Yuhono dari Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Keduanya memberikan paparan mendalam mengenai perbedaan antara KUHP lama dan baru, serta strategi yang efektif dalam upaya pemulihan aset.
Baca Lainnya :
- Ratusan Personil Polisi Kawal Pendaftaran Calon Walikota di KPU Pekanbaru0
- Maju Pilwako, Muflihun-Ade Mendaftar ke KPU Pekanbaru0
- Aksi Curi Motor Terekam CCTV, Pria di Marpoyan Ditangkap Polsek Bukit Raya0
- Tebas Kepala Warga Pakai Golok, Pria Ini Ditangkap Polsek Tenayan Raya0
- Polsek Tenayan Raya Ringkus Pengedar Narkoba, Doyok Adik Iwan Kota Ditangkap0
Peserta FGD terdiri dari berbagai kalangan, termasuk Wakil Kajati (Wakajati), Rini Hartatie, para Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan para koordinator di Kejati Riau
"Salah satu poin penting yang dibahas dalam FGD adalah mengenai upaya pemulihan aset negara. Perubahan dalam KUHP baru diharapkan dapat memperkuat upaya penegak hukum dalam melacak, menyita, dan mengembalikan aset-aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Jumat (30/8).
Zikrullah memaparkan tujuan dari FGD ini. Yakni, untuk meningkatkan pemahaman para peserta mengenai perubahan dalam KUHP baru, sehingga mereka dapat menerapkannya secara efektif dalam menjalankan tugas sehari-hari.
"Selain itu, FGD juga bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara berbagai pihak dalam upaya pemberantasan tindak pidana dan pemulihan aset," lanjut mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru itu.
Dengan adanya FGD ini, diharapkan penegakan hukum di Riau dapat semakin baik dan efektif dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat serta memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana.(*)