Dugaan Korupsi Dana Ekonomi Desa, Kejari Inhil Tetapkan 3 Tersangka

Dugaan Korupsi Dana Ekonomi Desa, Kejari Inhil Tetapkan 3 Tersangka

By FN INDONESIA 27 Jun 2024, 17:22:35 WIB Hukum
Dugaan Korupsi Dana Ekonomi Desa, Kejari Inhil Tetapkan 3 Tersangka

Tembilahan, FNIndonesia.com - Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir telah menetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program pengelolaan dan penyaluran dana peningkatan usaha ekonomi desa atau kelurahan di Kabupaten Indragiri Hilir pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Gemilang tahun anggaran 2006-2010.

Kepala Seksi (Kasi) Intelelijen, Frederic Daniel SH mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan terhadap HM (75 tahun) selaku Direktur BPR Gemilang Tahun 2005-2010. Kemudian SY (64 tahun) Kepala Desa Sungai Rawa periode 2000 hingga 2020, dan JA (62 tahun) selaku Kepala Desa Simpang Tiga Daratan Enok periode 2000-2013.

 "Penetapan para tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 152 saksi yang terdiri dari pegawai BPR Gemilang, Pegawai Pemda Indragiri Hilir serta masyarakat. Selain itu, jaksa telah meminta pendapat terhadap 3 orang ahli dari OJK, ahli pidana dari Universitas Riau dan ahli auditor dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau. Selain itu tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti sebanyak 313 lembar dokumen," kata Frederic, Kamis (27/6/2024).

Baca Lainnya :

Dia menjelaskan, perkara tersebut berawal dari adanya Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dengan PD BPR Gemilang terkait program pengelolaan dan penyaluran dana peningkatan usaha ekonomi desa atau kelurahan di Kabupaten Indragiri Hilir. 

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menempatkan dana sebesar Rp13,8 miliar. Dana tersebut disalurkan oleh HM ke masyarakat tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Sehingga hal tersebut memberi kesempatan bagi SY untuk melakukan pencairan dana secara fiktif.

 "Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau ditemukan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara tersebut sebesar Rp2.312.774.98," ungkapnya.

 Para Tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap para tersangka dilakukan penahanan kota dengan dipakaikan Alat Pengawas Elektronik (APE) yang terpantau oleh Tim Penyidik dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.

 "Sementara SY sedang dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh RSUD Puri Husada. Berkas perkara selanjutnya akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera diteliti. Jika telah dinyatakan lengkap akan segera dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Penuntut Umum dan selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru," pungkasnya.(***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment