Lakukan Aksi Curanmor Modus Ajak Kencan, Emak-emak di Pekanbaru Ditangkap

Lakukan Aksi Curanmor Modus Ajak Kencan, Emak-emak di Pekanbaru Ditangkap

By FN INDONESIA 27 Jun 2024, 14:21:34 WIB Hukum
Lakukan Aksi Curanmor Modus Ajak Kencan, Emak-emak di Pekanbaru Ditangkap

Keterangan Gambar : Tersangka Ica(Foto:dpn)


Pekanbaru, FNIndonesia.com - Seorang emak-emak di Kota Pekanbaru, Riau ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, karena telah melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor). 

Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengatakan, pelakunya NLW alias Ica (42 tahun). Dia melancarkan aksinya di sebuah wisma di Jalan Taskurun, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. 

"Modusnya pelaku mengajak korban untuk berkencan ke sebuah wisma lalu membawa kabur motor korbannya. Tersangka Ica mencuri sepeda motor jenis Honda Beat milik EG (40 tahun). Awalnya pelaku mendatangi korban yang sedang bertugas mengatur parkir di sebuah rumah makan di Panam. Setelah pelaku menjumpai korban dia meminjam uang Rp350 ribu. Korban mau meminjamkan uang setelah pelaku diajak ke sebuah wisma di Taskurun untuk berkencan," kata Syafnil, Kamis (27/6/2024).

Baca Lainnya :

Sampai di wisma, Ica menyuruh korban mandi terlebih dahulu. Disaat korban mandi, pelaku yang datang bersama adiknya membawa kabur sepeda motor milik korban. 

"Saat itu korban langsung mengecek motor korban. Dia melihat kendaraannya yang diparkiran sudah raib dibawa kedua pelaku. Atas hal itu, korban melapor ke Polsek Bukit Raya," ungkap Syafnil.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari pelapor dan saksi, pelaku akhirnya ditangkap saat berada di Jalan Pembangunan Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

Dari pengakuannya, aksi itu dilakukan karena terdesak ekonomi dan untuk membayar hutang. Motor tersebut digadaikan kepada seseorang wilayah Garuda Sakti. 

"Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia terpaksa melakukan aksi itu karena terdesak ekonomi. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di ruang tahanan Polsek Bukit Raya," tegas Syafnil.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun penjara.(***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment