- Sinergi KPLP dan Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Cegah Peredaran Narkoba di Balik Lapas
- Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis IRT di Kampar, Motif Uang Arisan dan Emas
- Melalui Program JALUR, Polres Inhu Berikan Pelayanan dan Bantuan ke Warga Bantaran Sungai Indragiri
- Bangga! Mahasiswa PCR Torehkan Prestasi di Ajang Pilmapres LLDIKTI Wilayah XVII 2025
- Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan
- Deteksi Dini Cegah Kamtib, Lapas Pekanbaru Intensifkan Razia Kamar Hunian
- Kapolda Riau Tegaskan Pentingnya Kesadaran Kolektif dalam Penyelamatan TNTN
- Satgas PKH Kembali Selamatkan 311 Hektar Lahan di TNTN, Masyarakat Serahkan Sukarela
- Sinergi TNI-Polri, Danramil dan Camat Sambangi Polsek Pekanbaru Kota Rayakan HUT Bhayangkara 2025
- Presiden Beri Penghargaan Bergengsi kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satuan Kerja Lain
Diupah Rp 65 Juta, 2 Pengedar Sabu Ditangkap

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, mengamankan dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dua pelaku diamankan di dua lokasi berbeda. Di lokasi pertama yakni di sebuah hotel di Jalan Sudirman Pekanbaru, Minggu (4/8/2024), polisi mengamankan MAA (29).
Kemudian, di lokasi ke dua di Jalan Raya Bypass BIL KM 2 Praya, Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Di lokasi ini polisi mengamankan MM (42).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan, dari pengeledahan tersangka MAA di hotel tersebut, petugas mendapatkan satu bungkus plastik bening ukuran besar berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu. Beratnya belum kita ditimbang," ujarnya, Kamis (8/8/2024).
Baca Lainnya :
- 5 Petak Rumah Semi Permanen di Pekanbaru Ludes Terbakar0
- Polsek Senapelan dan DP3APM Gelar Advokasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak0
- Kapolsek Pekanbaru Kota Pimpin Pelepasan Purnabakti dan Syukuran Siswa SIP0
- Diduga Sembunyikan Sesuatu, Marisa Putri Reset Ponsel Setelah Tabrak Pemotor Usai Pulang Dugem0
- Pesan Kapolsek Senapelan di Pleno DPHP, Ajak Semua Pihak Bersinergi Sukseskan Pilkada Serentak 20240
Menurut pengakuan MAA, dia disuruh oleh dua orang rekannya menjemput narkoba jenis sabu di Pekanbaru untuk dibawa ke Lombok via pesawat.
"Sabu tersebut akan di bagi menjadi 5 bungkus kemudian diselipkan dalam lipatan celana dan dimasukkan dalam koper. Kemudian sabu itu dimasukkan kedalam bagasi pesawat untuk menghindari pemeriksaan X- ray dibandara seperti yang selama ini sudah di jalaninya. Setiap pengiriman sabu, MAA mendapatkan upah Rp65 juta Leman (DPO)
Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 dengan ancaman 20 tahun penjara.(*)