Diupah Rp 65 Juta, 2 Pengedar Sabu Ditangkap

Diupah Rp 65 Juta, 2 Pengedar Sabu Ditangkap

By FN INDONESIA 09 Agu 2024, 07:15:38 WIB Hukum
Diupah Rp 65 Juta, 2 Pengedar Sabu Ditangkap

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, mengamankan dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dua pelaku diamankan di dua lokasi berbeda. Di lokasi pertama yakni di sebuah hotel di Jalan Sudirman Pekanbaru, Minggu (4/8/2024), polisi mengamankan MAA (29). 

Kemudian, di lokasi ke dua di Jalan Raya Bypass BIL KM 2 Praya, Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Di lokasi ini polisi mengamankan MM (42). 

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan, dari pengeledahan tersangka MAA di hotel tersebut, petugas mendapatkan satu bungkus plastik bening ukuran besar berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu. Beratnya belum kita ditimbang," ujarnya, Kamis (8/8/2024). 

Baca Lainnya :

Menurut pengakuan MAA, dia disuruh oleh dua orang rekannya menjemput narkoba jenis sabu di Pekanbaru untuk dibawa ke Lombok via pesawat. 

"Sabu tersebut akan di bagi menjadi 5 bungkus kemudian diselipkan dalam lipatan celana dan dimasukkan dalam koper. Kemudian sabu itu dimasukkan kedalam bagasi pesawat untuk menghindari pemeriksaan X- ray dibandara seperti yang selama ini sudah di jalaninya. Setiap pengiriman sabu, MAA mendapatkan upah Rp65 juta Leman (DPO) 

Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 dengan ancaman 20 tahun penjara.(*) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment