- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
- Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba, Sita 923 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu
- Lewat Konsep Green Policing, Kapolda Riau Ajak Pelajar Darma Yudha Jadi Generasi Penjaga Bumi
- Tim Raga Polres Pelalawan Gelar Patroli Gabungan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Akhir Pekan
- Green Policing dan Keterampilan Public Speaking Jadi Fokus Kapolda Riau dalam Pembinaan Personil
Diupah Rp 65 Juta, 2 Pengedar Sabu Ditangkap

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, mengamankan dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dua pelaku diamankan di dua lokasi berbeda. Di lokasi pertama yakni di sebuah hotel di Jalan Sudirman Pekanbaru, Minggu (4/8/2024), polisi mengamankan MAA (29).
Kemudian, di lokasi ke dua di Jalan Raya Bypass BIL KM 2 Praya, Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Di lokasi ini polisi mengamankan MM (42).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan, dari pengeledahan tersangka MAA di hotel tersebut, petugas mendapatkan satu bungkus plastik bening ukuran besar berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu. Beratnya belum kita ditimbang," ujarnya, Kamis (8/8/2024).
Baca Lainnya :
- 5 Petak Rumah Semi Permanen di Pekanbaru Ludes Terbakar0
- Polsek Senapelan dan DP3APM Gelar Advokasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak0
- Kapolsek Pekanbaru Kota Pimpin Pelepasan Purnabakti dan Syukuran Siswa SIP0
- Diduga Sembunyikan Sesuatu, Marisa Putri Reset Ponsel Setelah Tabrak Pemotor Usai Pulang Dugem0
- Pesan Kapolsek Senapelan di Pleno DPHP, Ajak Semua Pihak Bersinergi Sukseskan Pilkada Serentak 20240
Menurut pengakuan MAA, dia disuruh oleh dua orang rekannya menjemput narkoba jenis sabu di Pekanbaru untuk dibawa ke Lombok via pesawat.
"Sabu tersebut akan di bagi menjadi 5 bungkus kemudian diselipkan dalam lipatan celana dan dimasukkan dalam koper. Kemudian sabu itu dimasukkan kedalam bagasi pesawat untuk menghindari pemeriksaan X- ray dibandara seperti yang selama ini sudah di jalaninya. Setiap pengiriman sabu, MAA mendapatkan upah Rp65 juta Leman (DPO)
Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 dengan ancaman 20 tahun penjara.(*)