- Sinergi KPLP dan Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Cegah Peredaran Narkoba di Balik Lapas
- Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis IRT di Kampar, Motif Uang Arisan dan Emas
- Melalui Program JALUR, Polres Inhu Berikan Pelayanan dan Bantuan ke Warga Bantaran Sungai Indragiri
- Bangga! Mahasiswa PCR Torehkan Prestasi di Ajang Pilmapres LLDIKTI Wilayah XVII 2025
- Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan
- Deteksi Dini Cegah Kamtib, Lapas Pekanbaru Intensifkan Razia Kamar Hunian
- Kapolda Riau Tegaskan Pentingnya Kesadaran Kolektif dalam Penyelamatan TNTN
- Satgas PKH Kembali Selamatkan 311 Hektar Lahan di TNTN, Masyarakat Serahkan Sukarela
- Sinergi TNI-Polri, Danramil dan Camat Sambangi Polsek Pekanbaru Kota Rayakan HUT Bhayangkara 2025
- Presiden Beri Penghargaan Bergengsi kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satuan Kerja Lain
Diduga Intimidasi Warga dengan Senjata, Seorang Pria Diamankan di Kampar

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Kampar - Seorang pria berinisial SYW diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindakan intimidasi menggunakan senjata api terhadap seorang warga di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau. Kejadian ini terjadi pada Minggu, (15/9/2024).
Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, peristiwa bermula saat seorang warga bernama Moeslim tengah membersihkan lahan milik Samsul Bahri di Jalan Kijang Putih, Desa Karya Indah. Moeslim diketahui telah menjaga lahan tersebut selama 12 tahun atas permintaan pemilik tanah.
Baca Lainnya :
- Polda Riau Siagakan Personel di Titik Rawan Macet Selama Libur Panjang0
- 13 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2569 BE0
- Temu Akbar Nasional MPCI 2025 Sukses Digelar, Riau Resmi Jadi Chapter ke-80
- Kapolda Riau Resmi Luncurkan Riau Bhayangkara Run 2025, Ajak Masyarakat Lari Demi Bumi dan Persatuan0
- Sinergi Hijau, Kapolda Riau Gandeng UAS dan Rocky Gerung Tanam Pohon untuk Lingkungan0
"Tiba-tiba datang kelompok orang yang dipimpin oleh SYW, kemudian memasang plang nama di atas lahan tersebut tanpa izin maupun penjelasan yang jelas kepada Moeslim," ungkap Kombes Asep.
Merasa lahan yang dirawatnya secara sah diganggu, Moeslim mencoba menegur dan mempertanyakan maksud pemasangan plang. Namun respons yang diterima justru bersifat mengintimidasi. SYW, dengan nada tinggi, meminta Moeslim untuk segera menghubungi pemilik lahan, Samsul Bahri.
Ketegangan memuncak saat SYW diduga mengeluarkan senjata dan melontarkan ancaman dengan kalimat, “Buang parangmu,” yang membuat Moeslim merasa terancam dan takut atas keselamatannya.
Beberapa jam setelah kejadian, seorang warga bernama Ismi yang mendapat kabar tentang insiden tersebut datang bersama beberapa rekannya untuk mencari tahu siapa yang membawa senjata. Saat dikonfrontasi, SYW mengaku senjata tersebut miliknya dan mengklaim memiliki izin dari Perbakin (Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia).
Namun saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang, ditemukan bahwa surat izin senjata tersebut sudah tidak berlaku. SYW juga menyebut bahwa ia mendapatkan senjata itu dari seorang anggota TNI AU.
Ismi lantas menghubungi kenalannya yang merupakan anggota aktif TNI AU. Tak lama, sejumlah personel dari TNI AU tiba di lokasi dan langsung mengamankan senjata yang dibawa oleh SYW. Setelah diperiksa, diketahui bahwa senjata tersebut adalah jenis airsoft gun, bukan senjata api standar militer ataupun sipil yang berizin.
Usai pengamanan, SYW dan rombongannya dibawa ke Kantor Desa Karya Indah. Di sana, aparat desa, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas, turut hadir untuk mediasi awal. Namun karena korban merasa terancam dan khawatir dengan keselamatannya, ia memutuskan untuk melaporkan insiden tersebut secara resmi ke Polda Riau.
“Pelaku saat ini telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Riau guna penyelidikan lebih lanjut. Kami masih mendalami motif pemasangan plang dan legalitas senjata yang digunakan,” tegas Kombes Asep.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti melakukan intimidasi atau membawa senjata tanpa izin yang sah akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian serius, terutama karena menyangkut aspek keamanan dan kepemilikan lahan yang belakangan kerap memicu konflik di daerah tersebut.
Sementara itu, Polda Riau mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri atau membawa senjata dalam bentuk apapun saat berselisih soal kepemilikan tanah. Segala bentuk sengketa, menurut pihak kepolisian, seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum agar tidak menimbulkan konflik yang lebih besar. (***)