13 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2569 BE

13 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2569 BE

By FN INDONESIA 12 Mei 2025, 18:39:16 WIB Hukum
13 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2569 BE

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa


FN Indonesia PekanbaruSebanyak 13 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru merasakan kebahagiaan di Hari Raya Waisak 2569 BE dengan menerima Remisi Khusus Waisak dari pemerintah. Remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas perilaku baik dan partisipasi aktif warga binaan dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Penyerahan remisi dilakukan dalam sebuah upacara sederhana namun penuh makna yang digelar di ruang sekretariat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBBM) Lapas Pekanbaru. Acara ini dihadiri oleh jajaran Pejabat Struktural Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Angki Setyo Andrianto, mewakili Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong.

Dalam sambutannya, Angki menyampaikan pesan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Ia mengutip tema Waisak tahun ini, yaitu “Semangat Kebersamaan untuk Indonesia Maju” dan “Tingkatkan Pengendalian Diri dan Kebijaksanaan, Wujudkan Perdamaian Dunia”, yang dinilainya sangat relevan dengan kondisi pembinaan di dalam Lapas.

Baca Lainnya :

“Tema ini mencerminkan pentingnya persatuan dan keharmonisan dalam membangun bangsa, termasuk bagi para warga binaan yang sedang menjalani proses pembinaan. Remisi ini bukan semata-mata pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan negara atas perubahan positif yang telah ditunjukkan,” ujar Angki.

Ia menambahkan bahwa remisi diberikan kepada narapidana beragama Buddha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti berperilaku baik dan aktif dalam kegiatan pembinaan. Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

Adapun rincian Remisi Khusus I yang diberikan tahun ini adalah sebagai berikut:

  • 1 orang menerima remisi selama 15 hari,

  • 6 orang menerima remisi selama 1 bulan,

  • 4 orang menerima remisi selama 1 bulan 15 hari,

  • 2 orang menerima remisi selama 2 bulan.

Tidak ada warga binaan yang menerima Remisi Khusus II pada perayaan Waisak kali ini, yang biasanya diberikan kepada narapidana yang langsung bebas setelah mendapat remisi.

Dalam pernyataan terpisah, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong, menyampaikan harapannya agar pemberian remisi ini menjadi dorongan moral bagi warga binaan lainnya untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan yang telah disediakan.

“Kami berharap momen ini memberikan kebahagiaan bagi warga binaan dan keluarganya serta menjadi langkah awal yang baik menuju reintegrasi sosial yang lebih produktif,” tutur Erwin.

Dengan semangat kebersamaan dan pembinaan yang berkelanjutan, Lapas Kelas IIA Pekanbaru terus berkomitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih humanis dan mendorong transformasi positif bagi seluruh warga binaannya. (***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment