Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Aktivitas Penambangan Emas Ilegal di Kuansing, Dua Pelaku Diamankan

Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Aktivitas Penambangan Emas Ilegal di Kuansing, Dua Pelaku Diamankan

By FN INDONESIA 06 Nov 2025, 21:38:05 WIB Hukum
Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Aktivitas Penambangan Emas Ilegal di Kuansing, Dua Pelaku Diamankan

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa


FN Indonesia Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (minerba) berupa kegiatan menampung, memurnikan, dan menjual emas tanpa izin resmi di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). 

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/39/XI/2025/SPKT.Ditkrimsus/Polda Riau, tertanggal 6 November 2025. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (5/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Raya Puncuk Rantau, Dusun II Kelapa Gading, Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi. 

Dua orang tersangka diamankan, masing-masing bernama RN (34), warga Lubuk Ramo, dan SS alias Silalahi (25), warga Jake. Keduanya berperan sebagai penjual sekaligus pendulang emas hasil tambang ilegal. 

Baca Lainnya :

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain, Dua butir pentolan diduga logam mineral emas, satu botol berisi cairan merkuri, dua tabung gas oksigen, tiga puluh buah keramik tembikar dan satu unit timbangan digital. 

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa modus pelaku adalah menampung, memurnikan, dan menjual emas yang tidak berasal dari pemegang izin resmi seperti IUP, IUPK, IPR, atau SIPB. Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi. 

“Keduanya diketahui menambang emas menggunakan mesin setingkai atau alat robin di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Karya Tama Bakti Mulya di Desa Lubuk Ramo,” ungkap Kombes Ade Kuncoro, Kamis (6/11/2025). 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjual hasil penambangan tersebut kepada seorang pembeli bernama Fauzi, dengan harga sekitar Rp1.920.000 per gram, menyesuaikan harga emas harian. 

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau pada Senin, 3 November 2025. Tim yang dipimpin Iptu Yola Yulistia Resi, kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai. 

Pada Rabu malam (5/11), tim melakukan penindakan dan mendapati kedua tersangka tengah melakukan aktivitas pemurnian dan penjualan logam emas. Keduanya langsung diamankan beserta barang bukti, lalu dibawa ke Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi setiap orang yang menampung, memurnikan, atau menjual hasil tambang tanpa izin. 

Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau saat ini tengah melakukan sejumlah langkah lanjutan, antara lain, penimbangan dan pengujian laboratorium terhadap barang bukti emas. Permintaan keterangan ahli dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), serta proses pemberkasan untuk tahap penyidikan dan pelimpahan ke kejaksaan. 

Kombes Ade Kuncoro menegaskan bahwa Polda Riau akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal (PETI) yang merusak lingkungan dan mengakibatkan kerugian negara. 

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin. Selain merusak lingkungan, praktik ini juga melanggar hukum dan mengancam keselamatan masyarakat,” tutup Kombes Ade kepada media fn Indonesia. (F)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment