- Sinergi TNI-Polri, Danramil dan Camat Sambangi Polsek Pekanbaru Kota Rayakan HUT Bhayangkara 2025
- Presiden Beri Penghargaan Bergengsi kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satuan Kerja Lain
- Hari Bhayangkara ke-79 di Kediaman Gubernur Riau, Tampilkan Wajah Baru Polri yang Humanis dan Inklusif
- 95 Personel Polresta Pekanbaru Naik Pangkat, Kapolresta: Ini Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
- Dirgahayu Polri ke-79! PSMTI Riau: Polri Milik Rakyat, Teruslah Mengabdi untuk Negeri
- Polres Rokan Hilir Gelar Bhakti Sosial Pengadaan Fasilitas Air Bersih Sambut HUT Bhayangkara ke-79
- Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Bersama Warga Tanam Jagung 2 Hektare
- 937 Personil Naik Pangkat, Kapolda Riau: Tekankan Pelayanan Tulus dan Integritas
- Gema Cinta Lingkungan dan Semangat Persatuan Warnai Festival Polisi Cilik Hari Bhayangkara ke-79 di GOR Tribuana
- Tri Prasetyo dan Denis Raih Juara 1 Bhayangkara Drag Bike 2025 Polda Riau
Bandara Sultan Syarif Qasim II Pekanbaru Di tetapkan Sebagai Bandara Internasional

Fn-Indonesia.com. Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) pada tanggal 2 April 2024 yang menetapkan 17 bandar udara di Indonesia sebagai bandara internasional. Keputusan ini merupakan langkah strategis untuk mendukung pemulihan sektor penerbangan nasional yang terdampak oleh pandemi Covid-19.
Sebelumnya, Indonesia memiliki 34 bandara internasional, namun dengan adanya KM 31/2004, jumlah tersebut dikurangi menjadi 17. Penetapan ini tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan setelah melalui pembahasan dengan Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
Baca Lainnya :
- Mantap Memeluk Islam, Tahanan Polsek Kepenuhan Resmi Jadi Mualaf0
- Komitmen Berantas Narkoba, Seluruh Personil Ditresnarkoba Polda Riau Jalani di Tes Urine0
- Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Kekerasan di Resto Koki Sunda0
- Pemusnahan, Pesan Kapolda Riau: 'Sikat Habis Kampung Narkoba'0
- Pelaku Penusukan di Kabupaten Siak Berhasil di Ciduk Polisi0
Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, menjelaskan bahwa tujuan utama dari KM 31/2004 adalah untuk melindungi dan meningkatkan penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub internasional di Indonesia. Diketahui bahwa sebagian besar bandara internasional sebelumnya hanya melayani penerbangan ke beberapa negara tertentu dan tidak melayani penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional cenderung dinikmati oleh negara lain.
Berikut adalah daftar 17 bandara yang ditetapkan sebagai Bandara Internasional:
- Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
- Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara
- Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat
- Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
- Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
- Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
- Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
- Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
- Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
- Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
- Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
- Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
- Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
- Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
- Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
- Bandara Sentani, Jayapura, Papua
- Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT
Meskipun demikian, bandara yang sebelumnya memiliki status internasional masih tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer. Penetapan ini akan mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.
Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan juga mencatat bahwa dari 2015 hingga 2021, beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri dari/ke berbagai negara, sementara yang lain hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja. Kriteria ini menyebabkan operasional bandara menjadi tidak efektif dan efisien dalam pemanfaatannya.
Adapun penataan bandara, termasuk bandara internasional, akan terus dievaluasi secara berkelanjutan sesuai dengan situasi dan kondisi yang berkembang. Hal ini penting untuk menjaga keberlangsungan dan efisiensi pelayanan di sektor penerbangan nasional.