Bandara Sultan Syarif Qasim II Pekanbaru Di tetapkan Sebagai Bandara Internasional

Bandara Sultan Syarif Qasim II Pekanbaru Di tetapkan Sebagai Bandara Internasional

By Fn-Indonesia 27 Apr 2024, 09:53:04 WIB Teknologi
Bandara Sultan Syarif Qasim II Pekanbaru Di tetapkan Sebagai Bandara Internasional

Fn-Indonesia.com. Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) pada tanggal 2 April 2024 yang menetapkan 17 bandar udara di Indonesia sebagai bandara internasional. Keputusan ini merupakan langkah strategis untuk mendukung pemulihan sektor penerbangan nasional yang terdampak oleh pandemi Covid-19.

 

Sebelumnya, Indonesia memiliki 34 bandara internasional, namun dengan adanya KM 31/2004, jumlah tersebut dikurangi menjadi 17. Penetapan ini tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan setelah melalui pembahasan dengan Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

Baca Lainnya :

 

Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, menjelaskan bahwa tujuan utama dari KM 31/2004 adalah untuk melindungi dan meningkatkan penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub internasional di Indonesia. Diketahui bahwa sebagian besar bandara internasional sebelumnya hanya melayani penerbangan ke beberapa negara tertentu dan tidak melayani penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional cenderung dinikmati oleh negara lain.

 

Berikut adalah daftar 17 bandara yang ditetapkan sebagai Bandara Internasional:

  1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
  2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara
  3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat
  4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
  5. Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
  6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
  7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
  8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
  9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
  10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
  11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
  12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
  13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
  14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
  15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
  16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua
  17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT

 

Meskipun demikian, bandara yang sebelumnya memiliki status internasional masih tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer. Penetapan ini akan mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.

 

Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan juga mencatat bahwa dari 2015 hingga 2021, beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri dari/ke berbagai negara, sementara yang lain hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja. Kriteria ini menyebabkan operasional bandara menjadi tidak efektif dan efisien dalam pemanfaatannya.

 

Adapun penataan bandara, termasuk bandara internasional, akan terus dievaluasi secara berkelanjutan sesuai dengan situasi dan kondisi yang berkembang. Hal ini penting untuk menjaga keberlangsungan dan efisiensi pelayanan di sektor penerbangan nasional.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment