- Sinergi KPLP dan Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Cegah Peredaran Narkoba di Balik Lapas
- Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis IRT di Kampar, Motif Uang Arisan dan Emas
- Melalui Program JALUR, Polres Inhu Berikan Pelayanan dan Bantuan ke Warga Bantaran Sungai Indragiri
- Bangga! Mahasiswa PCR Torehkan Prestasi di Ajang Pilmapres LLDIKTI Wilayah XVII 2025
- Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan
- Deteksi Dini Cegah Kamtib, Lapas Pekanbaru Intensifkan Razia Kamar Hunian
- Kapolda Riau Tegaskan Pentingnya Kesadaran Kolektif dalam Penyelamatan TNTN
- Satgas PKH Kembali Selamatkan 311 Hektar Lahan di TNTN, Masyarakat Serahkan Sukarela
- Sinergi TNI-Polri, Danramil dan Camat Sambangi Polsek Pekanbaru Kota Rayakan HUT Bhayangkara 2025
- Presiden Beri Penghargaan Bergengsi kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satuan Kerja Lain
Aksi Heroik Petugas Pos Pelayanan Operasi Ketupat Musi 2024 di Muratara, Kejar dan Ringkus Pelaku Cu

Keterangan Gambar : Polda sumsel
FNindonesia - Aksi heroik petugas pos pelayanan mudik lebaran di Karang Jaya Polres Muratara ini patut diacungi jempol. Meski sempat berjibaku kejar kejaran dengan pelaku curas yang diketahui membawa senjata api rakitan, akhirnya berhasil meringkus salah satu pelaku dan mengamankan senjata api yang sempat dibuangnya untuk menghilangkan jejak.
Kapolda Sumsel Irjen A Rqchmad Wibowo melalui Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH membenarkan peristiwa tersebut yang terjadi pada Kamis (4:4/2024) sekitar jam 8 pagi didepan kantor dinas kesehatan lama Karang Jaya kecamatan Muara Rupit Musirawas Utara.
Baca Lainnya :
- Polda Riau Ringkus Pemasok Narkoba Pangeran Hidayat, 107 Kg Sabu Di Sita0
- Kapolres Bengkalis Pimpin Pemusnahan 8,2 Kilogram Sabu dan Ungkap Sindikat Narkoba Internasional0
- Kapolri, Panglima TNI, dan Menhub Tinjau Kesiapan Terminal Purabaya untuk Arus Mudik Lebaran 20240
- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Menegaskan Komitmen untuk Memastikan Keamanan Mudik Lebaran 200
- Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Kesiapan Pelabuhan Gilimanuk dan Ketapang untuk Arus Mudik Lebaran0
“Bermula dari pengaduan korban kepada petugas kami di pos pelayanan Karang Jaya.
Korban seorang ibu rumah tangga yang bernama Lisnaini warga Muara Rupit ini mengadu bahwa sepeda motornya dibawa lari oleh 2 orang pelaku saat dirinya sedang mengambil buah jambu biji. Saat korban sedang diatas pohon jambu tersebut, pelaku mengambil motor korban yang kebetulan kunci motornya masih menancap dislot kunci motornya. Korban juga menceritakan ciri ciri pelaku yang menggunakan jaket hitam dan kabur kearah Lubuk Linggau,” ujar AKBP Koko.
“Ipda Benny Pratama selaku perwira pengendali 1 di pos pelayanan Karang Jaya menerima telepon dari Ipda M Farigal selaku perwira pengendali 1 pos terpadu, bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan (curat), melarikan diri kearah kota Lubuk Linggau,” lanjutnya.
Dengan sigap, petugas pos pelayanan Karang Jayapun menggelar razia didepan pos. Tak berselang lama, pelakupun terlihat, namun mengetahui ada razia polisi, pelaku berbalik arah ke Muara Rupit.
“Tak membung kesempatan, Ipda Benny Pratama bersama Bripda Riyando mengejar pelaku menggunakan sepeda motor, empat petugas lainnya menggunakan kendaraan roda empat. Sesampainya di simpang Karang Jaya, diduga pelaku tidak menguasai kendaraannya sehingga tergelincir dan jatuh. Tqk mau menyerah, pelaku justru melarikan diri ke perkampungan warga. Petugaspun berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial
ARH warga desa Tanjung Agung Sindang Beliti Ulu Rejang Lebong Bengkulu yang bersembunyi disebuah gubuk depan rumah warga.
Pelaku ini sempat membuang senjata api yang kemudian ditemukan oleh warga dan diserahkan ke petugas,” urainya.
“Satu pelaku lainnya berinisial RD yang juga berasal dari daerah yang sama dengan pelaku ARH saat ini dalam pengejaran tim kami dari Polres Muratara,” lanjutnya.
Kapolres Muratara menyebut, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda beat nopol BH 6847 OC,satu pucuk senjata api rakitan, sebuah kunci segitiga, serta satu buah ponsel.
Pelaku yang telah digelandang ke Polres Muratara dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman setinggi-tingginya dua puluh tahun penjara dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hms