22 Tersangka Kasus TPPO Tujuan Malaysia Diringkus Polda Riau

22 Tersangka Kasus TPPO Tujuan Malaysia Diringkus Polda Riau

By FN INDONESIA 23 Nov 2024, 05:22:30 WIB Hukum
22 Tersangka Kasus TPPO Tujuan Malaysia Diringkus Polda Riau

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Sebanyak 22 orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, sejak 20 Oktober lalu. 


Selain itu, Polda Riau juga menyelamatkan 41 orang korban TPPO. Sembilan diantaranya adalah wanita, dan 13 anak perempuan di bawah umur dan 19 orang pria. 

Baca Lainnya :


"Tersangkanya ada 22 orang, 16 orang laki-laki dan enam orang perempuan. Peran dari mereka adalah delapan orang sebagai mucikari, empat perekrut, delapan penyalur dan dua pemilik tempat penampungan," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karabianto, Jumat (22/11/2024) . 


Sebagian dari mereka akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART), wanita penghibur, hingga buruh. 


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan menuturkan, para korban TPPO ini membayar sejumlah uang kepada para cukong sebesar Rp 5 hingga Rp 6 juta per orang. "Mereka diiming-imingi dengan gaji besar dan bekerja ditempat yang bagus," ungkap Asep. 


Para korban direkrut dari n sejumlah daerah seperti Aceh, Jawa Tmir, NTB, NTT, Sumatera Utara, Banten, dan Jambi. Mereka direkrut oleh kelompok sindikat penempatan pekerja migran secara ilegal menuju Riau melalui Dumai, Bengkalis, dan Rokanhilir.


"Modusnya, dulu mereka ditampung di penginapan-penginapan sekarang tidak lagi. Begitu sampai di Riau mereka langsung menuju lokasi-lokasi seperti di wilayah hutan Selensen, tempat-tempat lainnya. Setelah kapal siap barulah mereka menuju ke lokasi pinggir-pinggir pantai, pelabuhan-pelabuhan tikus kemudian berangkat menuju Malaysia. Pelakunya yang ditangkap rata-rata sebagai penyalur atau pengirim karena sindikatnya berada di luar Provinsi Riau," pungkasnya.


Seluruh tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 11 UU Nomkr 21/2007 tentang TPPO dan atau pasal 5 juncto pasal 68 juncto pasal 83 UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun. 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment