2 Pengedar Narkoba di Pekanbaru Ditangkap, Ribuan Butir Inex dan Pil H5 Disita

2 Pengedar Narkoba di Pekanbaru Ditangkap, Ribuan Butir Inex dan Pil H5 Disita

By FN INDONESIA 07 Agu 2024, 13:59:27 WIB Hukum
2 Pengedar Narkoba di Pekanbaru Ditangkap, Ribuan Butir Inex dan Pil H5 Disita

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Dua oengedar narkoba di Pekanbaru di tangkap Tim Opsnal Polsek Senapelan. Kedua pelaku yang diamankan yakni MA (21) dan SM (23). Dari kedua pelaku pihaknya menyita barang bukti 5.165 butir ekstasi dan 1.620 butir pil happy five. 


Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan, keduanya diamankan di dua lokasi berbeda. Tersangka MA diamankan di sebuah kamar hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Sabtu (3/8/2024). Kemudian, tersangka SM diamankan pada Minggu (4/8/2024) lalu di sebuah ruko satu lantai di Jalan Merak Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Riau. Pelaku mengkamuflase aksinya dengan modus membuka laundry. 

Baca Lainnya :


"Gudangnya di daerah Panam. Dari rumah kontrakan yang sekaligus tempat usaha laundry milik tersangka. Di sana petugas menemukan barang bukti sebesar 5.055 butir pil ekstasi dan 1.620 butir pil happy five," ungkap Manang, Rabu (7/8/2024). 


Dijelaskannya, ekstasi ini akan di pasok ke tempat-tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru. Pelaku mengaku menjual kepada pembeli dalam bentuk paket. 


"Ini adalah jaringan internasional. Ini salah satu pengembangan dari kasus Marisa kemarin. Ini pasti ada kaitannya.  Karena pemasoknya yang kita buru walaupun tidak secara langsung ke Marisa, tapi inilah salah satu sumber ekstasi yang beredar di Kota Pekanbaru," ungkapnya. 


Dalam beraksi, pelaku menggunakan sistem jaringan terputus. Keduanya juga menggunakan sarana komunikasi handphone dengan kartu SIM sekali pakai. 


"Kartu provider ini mereka menggunakan kartu-kartu ketika dia kerja. Satu kartu sekali buang. Mereka menyiapkan puluhan kartu yang sudah teregistrasi," ujarnya. 


Keduanya saat ini meringkuk dalam tahanan Polsek Sukajadi dan dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau penjara 20 tahun.(***) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment