2 Anggota Komplotan Pecah Kaca Mobil Ditangkap di Pekanbaru

2 Anggota Komplotan Pecah Kaca Mobil Ditangkap di Pekanbaru

By FN INDONESIA 19 Jul 2024, 06:22:41 WIB Hukum
2 Anggota Komplotan Pecah Kaca Mobil Ditangkap di Pekanbaru

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menangkap dua anggota komplotan spesialis pecah kaca mobil yang telah sering beraksi di Kota Pekanbaru, Riau. 

Kedua pelaku yang diamankan yakni BH alias Bayu yang berperan sebagai  eksekutor dan AK alias Abu yang berperan sebagai joki. Mereka telah beraksi enam kali di lokasi berbeda diantaranya di Jalan Riau, Jalan Gajah Mada, Jalan Sepakat, Jalan Lobak dan di Jalan Nenas. 

Didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan menjelaskan, kedua pelaku ditangkap pada Kamis, (18/7/2024) pagi ketika akan beraksi. Komplotan ini telah beraksi sejak April 2024 lalu dan berhasil menggasak uang puluhan juta dari dalam mobil korbannya. 

Baca Lainnya :

"Mereka beraksi berjumlah empat orang menggunakan dua sepeda motor. Setelah berhasil mendapatkan targetnya, mereka kabur kembali ke Ogan Komering Ilir (OKI) di Provinsi Sumatera Selatan. Setelah itu mereka kembali lagi ke Pekanbaru menggunakan sepeda motor. Para pelaku ini merupakan DPO di Polres OKI," kata Kombes Asep Darmawan, Kamis (18/7/2024). 

Asep menjelaskan, saat dilakukan penangkapan di Jalan Garuda Sakti, dua dari empat pelaku berhasil melarikan diri. Sementara dua lainnya terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena melawan saat ditangkap. 

"Dua orang lagi sedang kita buru. Mereka beraksi empat orang menggunakan dua sepeda motor. Dua dari pelaku terpaksa kita lumpuhkan karena melawan dan mengancam nyawa petugas," tegas Asep. 

Diungkap Asep, sebelum melancarkan aksinya, para pelaku berkeliling dengan sepeda motor (hunting) untuk mencari mobil yang parkir. Setelah mendapatkan targetnya, pelaku melakukan pengintaian lokasi dan keadaan di dalam mobil. Setelah dirasa aman, pelaku langsung memecahkan kaca mobil dan mengambil barang berharga yang berada di dalamnya. 

"Teknik pelaku melakukan pecah kaca dengan cara menggunakan keramik dari busi kendaraan bermotor yang pukul kan ke kaca mobil. Setelah pecah, pelaku mengambil tas dan barang-barang berharga milik korban seperti tas berisikan uang tunai bahkan drone. Setelah itu mereka kabur kembali ke wilayah Sumatera Selatan dan kembali lagi ke sini," tutur Asep. 

Kedua pelaku saat ini ditahan di ruang tahanan Polresta Pekanbaru dan dijerat pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara. 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment