- Pewarta Foto Indonesia Jakarta Kecam Tindakan Kekerasan Polisi terhadap Jurnalis Foto Antara
- UIN Suska Riau dan BNN Gelar Deklarasi Anti Narkoba Usai Terbongkar Kasus 40 Kg Ganja
- Kolaborasi Pertamina Patra Niaga Sumbagut dan BPBD Pekanbaru, Wujudkan Generasi Peduli Lingkungan
- Gencarkan Edukasi Karhutla, Kapolsek Batu Hampar Instruksikan Penyebaran Maklumat Kapolda Riau
- Pengungkapan Besar, Polda Riau Sita 44 Kg Sabu dari Jaringan Internasional
- Rapper Melly Mike Tanam Pohon Gaharu di Polda Riau, Dukung Program Green Policing
- Momen Rapper Melly Mike Bertemu Dikha, Bocah Pacu Jalur, dan Beri Kado
- Mayoritas dari Jawa Timur, 38 PMI Bermasalah yang Dideportasi dari Malaysia
- Rapper AS Melly Mike Tiba di Pekanbaru, Siap Tampil di Festival Pacu Jalur 2025
- Satres Narkoba Polres Siak Tangkap Mahasiswa Simpan 63 Butir Ekstasi
UIN Suska Riau dan BNN Gelar Deklarasi Anti Narkoba Usai Terbongkar Kasus 40 Kg Ganja

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Pekanbaru – Pasca penggerebekan kasus narkoba besar-besaran yang melibatkan penyimpanan 40 kilogram ganja di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM), Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru menggelar deklarasi anti narkoba.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Deklarasi ini diikuti oleh sekitar 5.000 mahasiswa dari berbagai fakultas dan jurusan di lingkungan UIN Suska Riau. Acara tersebut digelar di lapangan utama kampus dan berlangsung dengan penuh semangat serta komitmen kuat dari para peserta.
Baca Lainnya :
- Kolaborasi Pertamina Patra Niaga Sumbagut dan BPBD Pekanbaru, Wujudkan Generasi Peduli Lingkungan0
- Gencarkan Edukasi Karhutla, Kapolsek Batu Hampar Instruksikan Penyebaran Maklumat Kapolda Riau0
- Pengungkapan Besar, Polda Riau Sita 44 Kg Sabu dari Jaringan Internasional0
- Rapper Melly Mike Tanam Pohon Gaharu di Polda Riau, Dukung Program Green Policing0
- Momen Rapper Melly Mike Bertemu Dikha, Bocah Pacu Jalur, dan Beri Kado0
Kepala BNN Kota Pekanbaru, Kombes Pol Wawan, dalam sambutannya menegaskan bahwa deklarasi ini bukan hanya sekadar seremonial, melainkan bentuk komitmen bersama untuk memerangi penyalahgunaan narkoba di lingkungan pendidikan.
“Kami tidak ingin ada lagi mahasiswa yang terlibat, apalagi menjadi korban dari peredaran narkoba. Setelah kejadian penemuan ganja di Gedung PKM UIN, kami langsung bergerak cepat bekerjasama dengan pihak kampus untuk melakukan tindakan preventif melalui edukasi dan kampanye anti narkoba,” jelasnya.
Wawan juga menyampaikan bahwa program serupa tidak hanya dilakukan di UIN Suska Riau, melainkan akan terus digalakkan di berbagai kampus dan sekolah lainnya di Kota Pekanbaru, sebagai bagian dari gerakan masif memerangi narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa.
"Katakan Tidak pada Narkoba, Demi Hidup Sehat dan Masa Depan Gemilang."
Selain deklarasi, kegiatan juga diisi dengan penyuluhan dan sosialisasi mengenai bahaya berbagai jenis narkoba, seperti ganja, sabu, ekstasi, dan zat adiktif lainnya. Edukasi ini bertujuan agar para mahasiswa memahami risiko kesehatan, sosial, hingga hukum yang mengintai jika terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Rektor UIN Suska Riau, Leny Nofianti, menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan dukungannya penuh terhadap upaya BNN dalam menjadikan kampus sebagai zona bebas narkoba.
“Kami berkomitmen untuk menjaga kampus ini sebagai tempat yang aman dan sehat bagi generasi muda dalam menuntut ilmu. Saya berharap mahasiswa bisa menjauh dari narkoba dan fokus untuk belajar serta meraih prestasi,” tegas Rektor.
Ia juga menekankan bahwa pihak kampus tidak akan segan memberikan sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Sebagaimana diketahui, penyalahgunaan narkoba bukan hanya berdampak buruk bagi kesehatan fisik dan mental, namun juga dapat menghancurkan masa depan generasi muda. Selain terancam hukuman pidana penjara, pelaku penyalahgunaan dan pengedaran narkoba juga bisa dikenakan hukuman mati sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan deklarasi ini, mahasiswa diharapkan mampu menjadi agen perubahan yang aktif dalam menyuarakan bahaya narkoba serta turut berperan dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dan sehat. (***)