Pewarta Foto Indonesia Jakarta Kecam Tindakan Kekerasan Polisi terhadap Jurnalis Foto Antara

Pewarta Foto Indonesia Jakarta Kecam Tindakan Kekerasan Polisi terhadap Jurnalis Foto Antara

By FN INDONESIA 26 Agu 2025, 10:51:52 WIB Nasional
Pewarta Foto Indonesia Jakarta Kecam Tindakan Kekerasan Polisi terhadap Jurnalis Foto Antara

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa


FN Indonesia Jakarta — Pewarta Foto Indonesia Jakarta (PFI Jakarta) mengutuk keras tindakan kekerasan yang dialami oleh jurnalis foto Antara, Bayu Pratama S, saat meliput aksi demonstrasi di kawasan Gedung DPR RI pada Senin, 25 Agustus 2025. 

Bayu menjadi korban serangan fisik dan intimidasi ketika menjalankan tugas jurnalistiknya. PFI Jakarta menilai tindakan tersebut sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi, serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Sebagai organisasi profesi yang menaungi pewarta foto, PFI Jakarta menyampaikan beberapa sikap resmi: 

Baca Lainnya :

• Mendesak aparat kepolisian dan penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus kekerasan ini serta menjatuhkan sanksi tegas kepada para pelaku. 

• Meminta kantor media menjamin keselamatan jurnalis di lapangan, termasuk menyusun Standard Operating Procedure (SOP) dalam menangani kekerasan terhadap pekerja pers. 

• Mendorong masyarakat dan pejabat publik untuk menghargai kerja jurnalistik, menjunjung tinggi kebebasan pers, serta tidak melakukan kekerasan atau intimidasi terhadap jurnalis. 

Dalam keterangannya kepada PFI Jakarta, Bayu menyampaikan harapan agar kepolisian serius dalam menangani kasus ini. 

“Saya berharap aparat benar-benar bersikap melindungi kerja pewarta foto di lapangan. Saya menanti bukti dan itikad baik pihak kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya, untuk mengusut tuntas pelaku dan memberikan hukuman sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, saya berharap aparat diberikan edukasi tentang kerja-kerja pewarta, agar insiden serupa tidak terulang di masa depan,” tegas Bayu. 

PFI Jakarta menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan. Tindakan semacam ini bukan hanya melukai individu, tetapi juga mengancam hak publik atas informasi yang akurat dan terpercaya. Melindungi jurnalis berarti melindungi demokrasi itu sendiri. (***)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment