FN Indonesia Pekanbaru - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di kawasan Kampung Terendam (Kamter), Kecamatan Rumbai. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita delapan paket sabu yang diduga siap diedarkan. 

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mewakili Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkotika di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai. 

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk penyamaran (undercover buy), hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial EZ (36) di pinggir Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sri Meranti, pada Jumat (17/7/2026). 

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan tiga paket kecil yang diduga berisi sabu. Temuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengembangkan penyelidikan. 

"Dari pemeriksaan, EZ mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial BS. Tim kemudian bergerak melakukan pengembangan," kata AKP Noki Loviko, Kamis (23/7/2026). 

Polisi selanjutnya mendatangi sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso, Gang Mushalla, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir. Di lokasi itu, BS (26) berhasil diamankan. Meski demikian, hasil penggeledahan di rumah tersebut tidak menemukan barang bukti narkotika. 

Penyelidikan kemudian berlanjut ke kediaman EZ yang berada di kawasan Kampung Terendam. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan lima paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Manchester berwarna putih biru. 

"Dengan temuan tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan dari EZ berjumlah delapan paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu," jelas Noki. 

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, dua unit telepon seluler, satu kotak rokok, serta uang tunai sebesar Rp112 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. 

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan EZ negatif narkotika, sementara BS dinyatakan positif mengandung Methamphetamine. 

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. 

"Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan masing-masing," tegas AKP Noki Loviko.