Kurang dari 24 Jam, Polsek Binawidya Bekuk Spesialis Curanmor, Empat Motor Curian Diamankan
FN Indonesia Pekanbaru - Respon cepat Unit Reskrim Polsek Binawidya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah aksi terakhirnya, seorang pelaku berinisial LH (24) berhasil ditangkap bersama empat unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Pelaku diamankan di sekitar sebuah rumah kos di Jalan Wonosari Ujung, Kota Pekanbaru, pada Senin (3/8/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Binawidya.
Kapolsek Binawidya Kompol Nusirwan melalui Kanit Reskrim Ipda Herman Zamroni menjelaskan, LH diduga mencuri dua unit sepeda motor Honda Beat di Jalan Cipta Karya, Pekanbaru, pada Senin dini hari sekitar pukul 05.30 WIB bersama seorang rekannya berinisial C, yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan dua unit sepeda motor yang baru saja dicuri pelaku," ucap Ipda Herman.
Penyelidikan kemudian dikembangkan. Dari hasil pengembangan, polisi kembali menemukan dua unit sepeda motor lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian di sebuah homestay di Jalan Parit Indah, Pekanbaru.
Dua kendaraan tersebut masing-masing satu unit Honda Beat dan satu unit Honda Vario. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai empat unit sepeda motor.
Saat menjalani pemeriksaan, LH mengaku telah berulang kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Kota Pekanbaru.
"Hasil interogasi menunjukkan pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di sekitar 10 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Pekanbaru," kata Herman.
Salah satu aksi yang diakuinya adalah pencurian dua sepeda motor, yakni Honda Aerox dan Honda NMAX, di sebuah rumah kos Bintang, Jalan Swakarya Gang AMD, yang terjadi dua hari sebelum penangkapan.
Dalam menjalankan aksinya, LH tidak bekerja sendiri. Ia beraksi bersama tiga rekannya yang masing-masing berinisial C, D, dan R, yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
Ipda Herman menegaskan, pihaknya masih terus memburu para pelaku lainnya sekaligus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun barang bukti tambahan.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Binawidya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, LH dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polsek Binawidya juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
0 Komentar