- Pewarta Foto Indonesia Jakarta Kecam Tindakan Kekerasan Polisi terhadap Jurnalis Foto Antara
- UIN Suska Riau dan BNN Gelar Deklarasi Anti Narkoba Usai Terbongkar Kasus 40 Kg Ganja
- Kolaborasi Pertamina Patra Niaga Sumbagut dan BPBD Pekanbaru, Wujudkan Generasi Peduli Lingkungan
- Gencarkan Edukasi Karhutla, Kapolsek Batu Hampar Instruksikan Penyebaran Maklumat Kapolda Riau
- Pengungkapan Besar, Polda Riau Sita 44 Kg Sabu dari Jaringan Internasional
- Rapper Melly Mike Tanam Pohon Gaharu di Polda Riau, Dukung Program Green Policing
- Momen Rapper Melly Mike Bertemu Dikha, Bocah Pacu Jalur, dan Beri Kado
- Mayoritas dari Jawa Timur, 38 PMI Bermasalah yang Dideportasi dari Malaysia
- Rapper AS Melly Mike Tiba di Pekanbaru, Siap Tampil di Festival Pacu Jalur 2025
- Satres Narkoba Polres Siak Tangkap Mahasiswa Simpan 63 Butir Ekstasi
Polsek Siak Kecil Kunjungi Kuli Bangunan, Beri Himbauan Pemilukada Damai

Keterangan Gambar : Foto: Humas Polres Bengkalis
FN Indonesia Siak Kecil - Memberikan edukasi agar tidak golput dan menyalurkan hak suaranya, Polsek Siak Kecil sambangi warga desa binaannya. Kali ini pekerja bangunan juga mendapat edukasi tersebut.
Edukasi yang merupakan program cooling system itu juga upaya patroli yang dilakukan Polsek Siak Kecil jelang pilkada 2024 ini.
"Saat ini kita memasuki Tahapan Kampanye dan sebentar lagi pada tanggal 27 November 2024 kita memasuki Tahapan Pemilihan Suara dan harapan kami dari Kepolisian khususnya Polsek Siak Kecil agar warga tidak Golput dan menentukan Pilihan Masing". Ungkap Kanit Provost Bripka Ober S Tampubolon.
Baca Lainnya :
- Sambangi Rumah Adat Pujud, Personil Polsek Sampaikan Pesan Cooling System0
- Dirkrimsus Polda Riau Blusukan ke Pasar Cikpuan, Pantau Bahan Pokok Jelang Pilkada 20240
- Polsek Pujud Sambangi Tokoh Masyarakat Sampaikan Pesan Pilkada Damai0
- Cooling System Pilkada Serentak, Polsek Pujud Gandeng Tokoh Masyarakat Tanjung Medan0
- Bhabin Polsek Payung Sekaki Beri Himbauan Kamtibmas Kepada Warga Air Hitam0
Saat melakukan kegiatan sambang Bripka Budiarto S Siarait menyampaikan mengajak masyarakat agar tidak melakukan tindakan menghalangi warga negara yang punya hak pilih untuk mendatangi TPS.
Dimana dalam Pasal 510 UU Pemilu disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dapat dikenai sanksi pidana. Sanksi pidana yang diberikan berupa penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
"Karena semua sudah diatur maka hendaklah setiap warga negara tidak Golput termasuk warga kami yang tinggal dipelosok karena sudah ditentukan TPS Masing-Masing". Penegasan Bripka Ober S Tampubolon sebelum berpamitan kepada Warga.(***)