- Polda Riau Gelar Grand Final Lomba Cipta dan Baca Puisi Semarakkan HUT ke-80 RI
- Kapolri Lantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri
- Polres Rohil Gelar Olahraga Bersama dan Lomba Rakyat Meriahkan HUT RI ke-80
- Dorong Keberlanjutan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Benahi Tata Kelola Agen BBM Industri
- Kabar Duka, Komedian dan Presenter Mpok Alpa Meninggal Dunia Setelah Berjuang Lawan Kanker
- Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Olahraga Bersama Sambut HUT ke-80 RI
- Gerakan Pangan Murah Bersama Bulog, Polda Riau Hadir Di Mapolsek Sukajadi
- Mahasiswa Unri Geruduk Kantor Gubernur Riau, Pagar Kiri Gedung Jebol Saat Aksi
- Kasus 63 Kg Ganja, UIN Suska Riau Perketat Keamanan dan Bentuk Satgas Antinarkotika
- Gerakan Pangan murah Sinergi Bulog dan Polres Rohil serta Jajaran di Mapolsek Batu Hampar
Polresta Pekanbaru Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba dalam Razia Rutin
Keterangan Gambar : Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang
Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Satuan
Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali melakukan razia rutin di kawasan Jalan
Pangeran Hidayat, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota pada Jumat
(14/06/2024) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Operasi yang dipimpin oleh Wakasatres Narkoba
Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, berhasil mengamankan dua tersangka
pengedar narkoba.
Tersangka yang ditangkap berinisial RN alias Ronal
(26) dan YD alias Yuda (22). Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti
berupa 14 paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam stang sepeda motor.
Baca Lainnya :
- Kepala BNN RI Apresiasi Kapolda Riau Ungkap 2 Ton Sabu Selama Menjabat0
- Polres Siak Tangkap Pria Pengedar Narkoba di Kandis, 5 Paket Sabu Disita0
- Wakajati Kepulauan Riau Ajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif0
- Remaja Pencuri Motor Dibekuk Setelah Terekam CCTV0
- Ayah dan Anak Kompak Edarkan Sabu di Balik Usaha Laundry0
Dua orang lainnya yang berinisial NA (24) dan EJ
(34) juga diamankan, namun kemudian dilepaskan karena tidak terbukti terlibat
dalam peredaran narkoba.
Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol
Manapar Situmeang, menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya
rutin untuk memerangi peredaran narkoba di zona merah.
"Saat melintas di Jalan Pangeran Hidayat,
Gang Abadi, tim operasional mendapati 4 orang pemuda sedang berkumpul di tepi
jalan," ujar Kompol Manapar kepada wartawan pada Senin (24/06/2024).
Dalam penggeledahan, ditemukan 13 paket kecil sabu
siap edar dengan berat kotor 2,38 gram di dalam stang sepeda motor Kawasaki KLX
150 milik tersangka RD. Tersangka YD tertangkap ketika berusaha membuang satu
paket sabu ke dalam pagar rumah warga.
Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut
dari seorang bandar berinisial HB yang masih dalam status DPO. Mereka mengklaim
dapat menghabiskan 20 paket sabu dalam waktu 3 sampai 4 jam dengan keuntungan
Rp30-40 ribu per paket.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan
Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara," tutup Kompol Manapar.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti
telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk penyelidikan lebih lanjut.