Kasus 63 Kg Ganja, UIN Suska Riau Perketat Keamanan dan Bentuk Satgas Antinarkotika

Kasus 63 Kg Ganja, UIN Suska Riau Perketat Keamanan dan Bentuk Satgas Antinarkotika

By FN INDONESIA 14 Agu 2025, 16:46:50 WIB Pendidikan
Kasus 63 Kg Ganja, UIN Suska Riau Perketat Keamanan dan Bentuk Satgas Antinarkotika

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia


FN Indonesia Pekanbaru - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau, Prof. Leny Novianti, menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungan kampus. Pernyataan tegas ini disampaikan setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau mengungkap kasus peredaran 63 kilogram ganja di area Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) UIN Suska Riau. 

"Tidak ada satu pun dari kami yang menginginkan hal ini terjadi, dan kami memahami sepenuhnya keresahan masyarakat," ujar Prof. Leny, Kamis (14/8/2025). "UIN Suska Riau berdiri di atas nilai-nilai keislaman, integritas, dan tanggung jawab sosial. Karena itu, segala bentuk penyalahgunaan narkoba tidak dapat ditoleransi." 

Menurut Prof. Leny, pihak kampus telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat berwenang dan akan terus berkoordinasi secara intensif agar kampus tetap menjadi ruang aman, sehat, dan produktif bagi seluruh sivitas akademika. 

Baca Lainnya :

Sementara itu Wakil Rektor UIN Suska Riau Haris Simare Mare, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja BNN Provinsi Riau dan BNN Kota yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Berdasarkan data internal kampus, kedua tersangka yang terlibat sudah berstatus drop out dan tidak lagi terdaftar sebagai mahasiswa aktif. 

"Meski mereka bukan lagi mahasiswa aktif, kami tetap mendukung penuh proses hukum dan akan mengambil langkah evaluasi internal untuk mencegah kejadian serupa," kata Haris. 

Sebagai bentuk komitmen, pihak UIN Suska Riau akan menjalankan sejumlah langkah strategis, antara lain: 

• Mengevaluasi tata kelola keamanan dan organisasi kemahasiswaan. 

• Memperketat sistem keamanan, khususnya pada area rawan penyalahgunaan narkoba. 

• Membentuk satuan tugas antinarkotika dan menjalankan program edukasi pencegahan bagi mahasiswa. 

• Menjalin kerja sama lebih erat dengan BNN Provinsi dan BNN Kota. 

• Melaksanakan tes urine berkala sebagai deteksi dini. 

Pihak kampus juga mengakui bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting untuk meningkatkan pengawasan. Saat ini, prosedur keamanan kampus menetapkan bahwa akses ditutup pada pukul 13.00 WIB. Dugaan terjadinya aktivitas di luar jam tersebut akan menjadi fokus evaluasi. 

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat terkait dan akan terus berkoordinasi untuk memastikan kampus tetap menjadi ruang aman bagi generasi antinarkotika,” tutup prof Leni.






Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment