- Majelis Gajah di Pekanbaru Ajak Jaga Gajah, Simbol Harga Diri Pulau Sumatera
- BNNP Riau Bongkar Gudang Ganja di Kampus UIN Suska Pekanbaru, 63 Kg Disita dari Eks Mahasiswa
- Avsec Bandara SSK II dan Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 4,1 Kg Sabu
- Satlantas Polresta Pekanbaru Gelorakan Nasionalisme Lewat Aksi Bagi Bendera
- Transaksi Sabu di Jalan Taman Murni Airmolek Berakhir di Sel Tahanan, 2 Pengedar Ditangkap
- JPU KPK Tuntut Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa 6 Tahun Penjara
- Meski Dirawat Intensif, Anak Gajah Sumatera yang Ditinggalkan Induknya Tak Bertahan Hidup
- Polsek Batu Hampar Gelar Sosialisasi Green Policing dan Tanam Pohon di SMA N 1 Batu Hampar
- Program Makan Bergizi Gratis Jadi Harapan untuk Masa Depan Anak Indonesia
- Pengendara Motor di Pekanbaru Ditangkap Polisi di Lampu Merah, Kedapatan Buang Ekstasi
BNNP Riau Bongkar Gudang Ganja di Kampus UIN Suska Pekanbaru, 63 Kg Disita dari Eks Mahasiswa

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Pekanbaru - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil mengamankan dua tersangka berinisial RS dan S, serta menyita barang bukti narkotika jenis daun ganja kering seberat 63 kilogram. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi Indah Cargo di Jalan Garuda Sakti KM 1, Pekanbaru.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kabid Berantas BNNP Riau Kombes Pol C.P. Sinaga memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan. Pada Jumat (8/8/2025) pagi, tim yang dipimpin Kombes Pol Berliando mengintai lokasi bersama petugas Indah Cargo dan berhasil mengamankan RS dan S beserta satu kardus berisi 23 paket ganja kering.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku masih menyimpan ganja lain di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) UIN Suska Riau. Penggeledahan yang disaksikan pihak kampus menemukan dua kardus tambahan berisi 30 paket dan 10 paket ganja kering yang disembunyikan di atap gedung. Total barang bukti yang disita mencapai 63 paket dengan berat bruto 63 kilogram.
Modus Operandi RS dan S, yang merupakan mantan mahasiswa UIN Suska Riau, memanfaatkan area kampus sebagai tempat penyimpanan dan pengendalian peredaran ganja karena dianggap aman dari pantauan aparat. Ganja diperoleh dari daerah Panyabungan, Sumatera Utara, untuk kemudian dikirim ke berbagai daerah seperti Tangerang Selatan, Palembang, Lampung, dan Pulau Jawa melalui jasa ekspedisi.
RS mengaku telah tiga kali melakukan peredaran ganja sejak Mei 2025 dengan upah Rp200 ribu per transaksi, sementara S sudah dua kali terlibat sejak Juli 2025 dengan upah Rp2 juta setelah seluruh barang terjual. Sebagian ganja telah dibagi untuk dikirim ke Tangerang Selatan (23 paket), Palembang (40 paket), sebagai upah penjemput (4 paket), dan dijual langsung kepada rekan (3 paket).
"kampus seharusnya menjadi tempat lahirnya generasi penerus bangsa, bukan arena peredaran narkotika. Ia mengajak seluruh civitas akademika mewujudkan Kampus Bersinar (Bersih Narkoba) serta mendorong siapa pun yang terlanjur memakai narkotika untuk mengikuti program rehabilitasi tanpa takut stigma," tandas Plt Kepala BNNP Riau Kombes Pol C.P. Sinaga Rabu, 13 Agustus 2025 kepada fn Indonesia.
Barang Bukti yang telah di amankan petugas sebanyak 63 bungkus ganja kering, berat bruto ± 63 kg sedangkan untuk tempat Kejadian Perkara (TKP) Loket Indah Cargo, Jalan Garuda Sakti KM 1, Pekanbaru dan Gedung PKM UIN Suska Riau, Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (***)