- Polda Riau Gelar Grand Final Lomba Cipta dan Baca Puisi Semarakkan HUT ke-80 RI
- Kapolri Lantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri
- Polres Rohil Gelar Olahraga Bersama dan Lomba Rakyat Meriahkan HUT RI ke-80
- Dorong Keberlanjutan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Benahi Tata Kelola Agen BBM Industri
- Kabar Duka, Komedian dan Presenter Mpok Alpa Meninggal Dunia Setelah Berjuang Lawan Kanker
- Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Olahraga Bersama Sambut HUT ke-80 RI
- Gerakan Pangan Murah Bersama Bulog, Polda Riau Hadir Di Mapolsek Sukajadi
- Mahasiswa Unri Geruduk Kantor Gubernur Riau, Pagar Kiri Gedung Jebol Saat Aksi
- Kasus 63 Kg Ganja, UIN Suska Riau Perketat Keamanan dan Bentuk Satgas Antinarkotika
- Gerakan Pangan murah Sinergi Bulog dan Polres Rohil serta Jajaran di Mapolsek Batu Hampar
Ayah dan Anak Kompak Edarkan Sabu di Balik Usaha Laundry
Keterangan Gambar : Anak dan Ayah berinisial RS (27) dan JS (39)
Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Tim
operasional Polsek Bukit Raya berhasil mengungkap praktik peredaran narkoba
yang terselubung di balik usaha laundry. Dua tersangka yang merupakan ayah dan
anak, berinisial RS (27) dan JS (39), ditangkap pada Kamis (20/06/2024) malam
sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Baru, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan
Tampan, Kota Pekanbaru.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat
yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan di Laundry Berkah. Menanggapi
informasi tersebut, Kanit Reskrim IPTU Lukman beserta tim melakukan
penyelidikan dan penggrebekan.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, menjelaskan
bahwa dari penggeledahan ditemukan total 6 paket kecil sabu siap edar.
Baca Lainnya :
- Polisi Tangkap Pengedar Ekstasi di Pekanbaru, 500 Butir Pil Disita0
- Pria Diamankan Polisi Setelah Menggelapkan Motor Teman di Pekanbaru0
- Polda Riau Siap Amankan PSU Pileg dan Pilkada 2024 Provinsi Riau0
- Sering Dapat Kekerasan Dari Suami, Istri Nekad Minum Racun Hingga Tewas0
- Polresta Pekanbaru Jaring 12 Pemuda Kelompok Begal 0
"Tiga paket ditemukan tersembunyi di lemari
laundry milik RS, sedangkan tiga paket lainnya ditemukan dalam kotak rokok
Sampoerna yang dibawa JS," ujar AKP Syafnil.
Dalam interogasi, terungkap bahwa JS mendapatkan
barang haram tersebut dari seorang bandar bernama Amat alias Amek yang kini
masih dalam status DPO.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 dan
112 Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika
dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat
untuk waspada terhadap modus operandi baru pengedar narkoba yang memanfaatkan
bisnis legal sebagai kedok.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus
berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.