- Terpantau di Medsos, Kapolsek Kandis Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Jabal Nur
- Diduga Hilang Konsentrasi, Mahasiswi 20 Tahun Tewas di Jalan Soebrantas
- Gajah Sumatera Ikut Meriahkan Upacara HUT ke-80 RI di BBKSDA Riau
- Polda Riau Gelar Grand Final Lomba Cipta dan Baca Puisi Semarakkan HUT ke-80 RI
- Kapolri Lantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri
- Polres Rohil Gelar Olahraga Bersama dan Lomba Rakyat Meriahkan HUT RI ke-80
- Dorong Keberlanjutan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Benahi Tata Kelola Agen BBM Industri
- Kabar Duka, Komedian dan Presenter Mpok Alpa Meninggal Dunia Setelah Berjuang Lawan Kanker
- Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Olahraga Bersama Sambut HUT ke-80 RI
- Gerakan Pangan Murah Bersama Bulog, Polda Riau Hadir Di Mapolsek Sukajadi
Pria Diamankan Polisi Setelah Menggelapkan Motor Teman di Pekanbaru

Keterangan Gambar : terduga pelaku penggelapan spd motor
Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Seorang pria
berinisial FE (22) ditangkap oleh tim operasional Unit Reskrim Polsek Sukajadi,
Pekanbaru, karena diduga menggelapkan sepeda motor milik korban.
Kejadian bermula saat korban, Muhammad Saufit
(24), meminta FE membeli rokok menggunakan motornya di Ruang Terbuka Hijau
(RTH) Jalan Juanda, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, pada Sabtu
(15/06/2024) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang,
menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan pada Minggu (16/06/2024) ketika
hendak menjual motor tersebut kepada seorang penadah di Jalan Pepaya, Kecamatan
Sukajadi. Motor yang digelapkan adalah Yamaha AEROX dengan nomor polisi BA 53XX
GF.
Baca Lainnya :
- Polda Riau Siap Amankan PSU Pileg dan Pilkada 2024 Provinsi Riau0
- Sering Dapat Kekerasan Dari Suami, Istri Nekad Minum Racun Hingga Tewas0
- Polresta Pekanbaru Jaring 12 Pemuda Kelompok Begal 0
- Penipuan Berkedok Pengelolaan Lahan di Tangkap Polisi, Setelah Sembunyi Berbulan-bulan0
- Curi Beri Material Well Head, Dua Pelaku Diringkus di Polres Rohil0
Menurut keterangan korban, setelah menunggu
beberapa jam, FE tidak kunjung kembali. Saufit kemudian mencari di sekitar
lokasi namun tidak berhasil menemukan pelaku maupun motornya. Akhirnya, ia
melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sukajadi.
Keesokan harinya, Kanit Reskrim AKP Syafril
mendapat informasi bahwa pelaku akan menjual motor curian di Jalan Pepaya. Tim
kepolisian segera bergerak dan berhasil menangkap FE beserta barang bukti.
Saat diinterogasi, FE mengaku berniat menjual
motor tersebut seharga Rp4 juta kepada penadah dari daerah Bagan Batu,
Kabupaten Rokan Hilir. Pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena
terdesak kebutuhan ekonomi.
"Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan
pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ujar
Kompol Jorminal dalam konferensi pers di Mapolsek Sukajadi, Kamis (20/06/2024).
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah
diamankan di Mapolsek Sukajadi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus
ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati,
bahkan terhadap orang yang dianggap teman.