- Polda Riau Gelar Grand Final Lomba Cipta dan Baca Puisi Semarakkan HUT ke-80 RI
- Kapolri Lantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri
- Polres Rohil Gelar Olahraga Bersama dan Lomba Rakyat Meriahkan HUT RI ke-80
- Dorong Keberlanjutan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Benahi Tata Kelola Agen BBM Industri
- Kabar Duka, Komedian dan Presenter Mpok Alpa Meninggal Dunia Setelah Berjuang Lawan Kanker
- Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Olahraga Bersama Sambut HUT ke-80 RI
- Gerakan Pangan Murah Bersama Bulog, Polda Riau Hadir Di Mapolsek Sukajadi
- Mahasiswa Unri Geruduk Kantor Gubernur Riau, Pagar Kiri Gedung Jebol Saat Aksi
- Kasus 63 Kg Ganja, UIN Suska Riau Perketat Keamanan dan Bentuk Satgas Antinarkotika
- Gerakan Pangan murah Sinergi Bulog dan Polres Rohil serta Jajaran di Mapolsek Batu Hampar
Wakajati Kepulauan Riau Ajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Keterangan Gambar : Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Sufari, SH., MHum,
Fn-Indonesia.com. Tanjung Pinang - Wakil
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Sufari, SH., MHum, melaksanakan ekspose
perkara pidana di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung
RI, Dr. Asep Nana Mulyana, SH., MHum, melalui sarana virtual pada Senin
(24/06/2024).
Dalam ekspose tersebut, diajukan satu perkara
pidana dengan tiga orang tersangka untuk diterapkan Penghentian Penuntutan
berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso,
SH., MH., mengonfirmasi bahwa Kejaksaan Negeri Bintan mengajukan satu perkara
Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) dengan tiga orang tersangka.
Mereka adalah Fajar Agusti Bin M. Sadri Saputra, Rangga Saputra Als Apek Bin
Muhamad, dan Silvi Tiara Putri Binti Razali, ketiganya terkait perkara Tindak
Pidana Penadahan.
Baca Lainnya :
- Remaja Pencuri Motor Dibekuk Setelah Terekam CCTV0
- Ayah dan Anak Kompak Edarkan Sabu di Balik Usaha Laundry0
- Polisi Tangkap Pengedar Ekstasi di Pekanbaru, 500 Butir Pil Disita0
- Pria Diamankan Polisi Setelah Menggelapkan Motor Teman di Pekanbaru0
- Polda Riau Siap Amankan PSU Pileg dan Pilkada 2024 Provinsi Riau0
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan
Agung RI menyetujui pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan
Restoratif dengan pertimbangan telah terpenuhinya syarat-syarat yang
ditetapkan.
Syarat-syarat tersebut meliputi telah
dilaksanakannya proses perdamaian, tersangka belum pernah dihukum sebelumnya,
ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, kesepakatan perdamaian tanpa syarat,
pertimbangan sosiologis, serta respon positif dari masyarakat.
Denny Anteng Prakoso menambahkan bahwa
penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif ini bertujuan untuk
memulihkan keadaan semula dan menyeimbangkan perlindungan serta kepentingan
korban dan pelaku tindak pidana.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan rasa
keadilan di tengah masyarakat, namun tetap menekankan bahwa keadilan restoratif
bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku untuk mengulangi
perbuatan pidana.
Ekspose restoratif justice tersebut dihadiri oleh
pejabat terkait dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri
Bintan, termasuk Aspidum Kejati Kepri Bayu Pramesti, SH., MH., dan Kajari
Bintan Andi Sasongko, SH., MHum.