- Polda Riau Gelar Grand Final Lomba Cipta dan Baca Puisi Semarakkan HUT ke-80 RI
- Kapolri Lantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri
- Polres Rohil Gelar Olahraga Bersama dan Lomba Rakyat Meriahkan HUT RI ke-80
- Dorong Keberlanjutan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Benahi Tata Kelola Agen BBM Industri
- Kabar Duka, Komedian dan Presenter Mpok Alpa Meninggal Dunia Setelah Berjuang Lawan Kanker
- Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Olahraga Bersama Sambut HUT ke-80 RI
- Gerakan Pangan Murah Bersama Bulog, Polda Riau Hadir Di Mapolsek Sukajadi
- Mahasiswa Unri Geruduk Kantor Gubernur Riau, Pagar Kiri Gedung Jebol Saat Aksi
- Kasus 63 Kg Ganja, UIN Suska Riau Perketat Keamanan dan Bentuk Satgas Antinarkotika
- Gerakan Pangan murah Sinergi Bulog dan Polres Rohil serta Jajaran di Mapolsek Batu Hampar
Polres Siak Tangkap Pria Pengedar Narkoba di Kandis, 5 Paket Sabu Disita
Keterangan Gambar : Barang bukti yang berhasil disita petugas
Fn-Indonesia.com. Siak - Satuan Reserse
Narkoba Polres Siak berhasil menangkap seorang pria berinisial BTL (39) yang
diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan
dilakukan di Jalan Dahlia RT. 001 RW. 006, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan
Kandis, Kabupaten Siak pada Kamis (13/06/2024).
Kasat Res Narkoba Polres Siak, AKP Riza Effyandi,
SH., MH, menerangkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat
tentang adanya transaksi narkoba yang sering terjadi di lokasi tersebut.
“Menanggapi informasi ini, tim operasional Satres
Narkoba Polres Siak yang dipimpin oleh Ipda Nober M.J Sinaga, S.H., melakukan
penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka sekitar pukul 21.30 WIB.” Ujar Kasat
Senin (24/6/24)
Baca Lainnya :
- Wakajati Kepulauan Riau Ajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif0
- Remaja Pencuri Motor Dibekuk Setelah Terekam CCTV0
- Ayah dan Anak Kompak Edarkan Sabu di Balik Usaha Laundry0
- Polisi Tangkap Pengedar Ekstasi di Pekanbaru, 500 Butir Pil Disita0
- Pria Diamankan Polisi Setelah Menggelapkan Motor Teman di Pekanbaru0
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 5
paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,76 gram yang telah dilemparkan
oleh tersangka. BTL mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh
dari seorang DPO berinisial RZA atau F.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti
lainnya berupa telepon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain
yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K., M.S.I.,
melalui AKP Riza Effyandi menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak
untuk segera melaporkan kepada kepolisian terdekat jika melihat, mendengar,
atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
"Bersama kita perangi narkoba," tegas
AKP Riza, mengakhiri keterangannya.