- Dukung Pelestarian, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Wisata Edukasi Konservasi Gajah di Aek Nauli
- Festival Pacu Jalur Jadi Magnet Diplomasi Budaya, Dubes Mozambik Ikut Terpukau
- Tradisi Mendunia, Pacu Jalur 2025 Kuansing Resmi Dibuka Menparekraf
- Pemberdayaan Masyarakat Lewat Workshop SAR, Basarnas Pekanbaru Perkuat Mitra Siaga
- PCR Smart Laboratory Mulai Dibangun, Gubernur Riau Lakukan Groundbreaking
- Pelatihan Public Speaking Digelar Polda Riau, Perkuat Implementasi Green Policing
- Fokus Keamanan dan Kenyamanan, Wakapolda Riau Arahkan Personel di Festival Pacu Jalur Kuansing
- Kapolsek Kandis Hadiri Pesta Rakyat HUT RI ke-80 di Kelurahan Simpang Belutu
- Polda Riau Imbau Pembatasan Operasional Truk Berlaku Selama Festival Pacu Jalur di Kuansing
- 13 Kg Sabu Tujuan Kendari Digagalkan Polda Riau dan AVSEC Bandara SSK II, 2 Tersangka Ditangkap
Polisi Tetapkan Chef Koki Sunda Resto Jadi Tersangka

Keterangan Gambar : Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra(FN/Ref)
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Satreskrim Polresta Pekanbaru telah menetapkan seorang chef di Restoran Koki Sunda Pekanbaru jadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang karyawan freelance.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra saat di konfirmasi membenarkan hal tersebut. Bery menyebut yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah chef A. Laporan dugaan penganiayaan itu dilayangkan oleh pengacara korban pada tanggal 30 Maret 2024 lalu.
"Kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan dan terakhir kemarin penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk menetapkan seorang tersangka yakni inisial A," kata Bery, Rabu (24/7/2024).
Baca Lainnya :
- Pesan Teman Kencan yang Datang Waria, Pria Asal Surabaya Tertipu0
- Total 311 Hektare Lahan di Indragiri Hulu Terbakar0
- Polis Tangkap 2 Pria Pencuri Dompet Tamu di Kamar Hotel0
- Polisi Tangkap Emak-emak Pelaku Penggelapan Motor Milik Teman Kencan0
- Polisi Tembak Residivis Curanmor Usai Beraksi di 5 TKP0
Chef A dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan dan atau pasal 352 KUHP dengan ancaman kurungan 3 bulan.
"(Penetapan tersangka, red) sudah diberitahukan kepada terlapor dan pelapor. Selanjutnya kita akan mengirimkan berkas ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk tahap 1," ucap Bery.
Dijelaskannya, memang ada dua terlapor dalam laporan yang dilayangkan pengacara Afriadi Andika yang mewakili kliennya Fauzan. Namun berdasarkan hasil gelar perkara dan rekaman CCTV yang disita, keterangan saksi-saksi penyidik berkesimpulan menetapkan serang tersangka.
"Dari hasil gelar perkara kita tetapkan satu orang tersangka. Dan kita akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan sudah mengirimkan berkas, tinggal menunggu petunjuk dari jaksa," pungkasnya.
Diketahui, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Kamis (28/03/2024) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu korban Fauzan yang bekerja sebagai pekerja freelance di Restoran Koki Sunda dipanggil oleh Chef A untuk dimintai keterangan atas makanan sisa dari pembeli yang dimakan oleh korban dan temannya saat berbuka puasa. Pada saat dipanggil itulah, korban diduga dianiaya oleh salah satu chef di resto itu.
Kuasa hukum Fauzan, Afriadi Andika SH MH & Rekan Aditya Fachrurozi SH menegaskan, pihaknya melaporkan chef tersebut atas dugaan penganiayaan sebagaimana tertuang dalam pasal 351 dan atau 352 KUHP. Andika menyayangkan sikap dan perlakuan chef A dan owner inisial ME yang main hakim sendiri.
"Klien saya Fauzan diduga telah mendapatkan penganiayaan dari karyawan Restoran Koki Sunda, berinisial A dan ME, tentu perbuatan tersebut sangat disayangkan, dimana pelaku A dan ME main hakim sendiri, dengan melakukan kekerasan," ucap Andika.(***)