13 Kg Sabu Tujuan Kendari Digagalkan Polda Riau dan AVSEC Bandara SSK II, 2 Tersangka Ditangkap

13 Kg Sabu Tujuan Kendari Digagalkan Polda Riau dan AVSEC Bandara SSK II, 2 Tersangka Ditangkap

By FN INDONESIA 18 Agu 2025, 18:02:06 WIB Hukum
13 Kg Sabu Tujuan Kendari Digagalkan Polda Riau dan AVSEC Bandara SSK II, 2 Tersangka Ditangkap

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa


FN Indonesia Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 13 kilogram yang hendak dibawa ke Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Jumat (15/8/2025).

Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan dua tersangka berinisial A (40) dan AP (28) ditangkap di bandara beserta istri masing-masing berinisial DS dan EF, saat hendak terbang menuju Kendari dengan membawa koper berisi sabu.

“Barang bukti yang berhasil diamankan di bandara sekitar enam kilogram, dan dari hasil penggeledahan rumah kontrakan mereka di Pekanbaru ditemukan kembali tujuh kilogram sabu,” ucap Kombes Putu kepada media fn Indonesia Senin 18/8/2025.

Penangkapan bermula dari informasi yang diterima oleh tim Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau yang dipimpin Kasubdit Kompol Kompol Ryan Fajri, bahwa petugas AVSEC Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) ll Pekanbaru menemukan orang dan koper bawaannya diduga berisikan narkotika.

“Tim langsung mendatangi bandara dan mengamakan tersangka beserta 5 koper yang masing masing berisi 4 hingga 6 bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat sabu sekitar 6 Kg” ungkapnya.




Dari hasil interogasi A dan AP masih menyimpan narkotika jenis sabu laininya di dalam kamar kontrakan mereka dijalan Keliling, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru.

“Dari penggeledahan tim menemukan 1 buah koper berisikan 29 bungkus sabu dengan berat sekitar 7 Kg serta 1 unit timbangan digital,” sambung Kombes Putu.

Dari hasil pemeriksaan, A dan AP menerima sekitar 15 kilogram Sabu dari seorang suruhan berinisial M disebuah kamar hotel di Pekanbaru. Awalnya diterima tersangka dalam 15 bungkus besar, keduanya lalu membagi menjadi 61 paket, terdiri dari 60 bungkus berisi sekitar 250 gram dan satu bungkus seberat seperempat ons.

Dari jumlah itu, delapan bungkus sudah diserahkan kembali kepada M, 24 bungkus diamankan di bandara, dan sisanya 29 bungkus ditemukan di rumah kontrakan.

Kombes Putu menambahkan, kedua tersangka mengaku istri mereka tidak mengetahui aktivitas penyelundupan tersebut meski ikut diamankan saat penangkapan di bandara.

Selain sabu, petugas juga menyita enam koper berbagai warna, uang jalan jutaan rupiah, serta satu unit timbangan digital.

Menurut Kombes Putu, kedua tersangka mengaku mendapat perintah dari seorang bandar berinisial H dan orang suruhannya berinisial M yang kini masih dalam penyelidikan.

“A diketahui sudah 5 kali melakukan pengantaran sabu dengan upah 60 juta perkilonya, sedangkan AP sudah 3 kali melakukan pengantaran dengan upah 50 juta perkilonya, keduanya mengaku baru mendapatkan masing-masing 10 juta,” tandasnya.

Kini tersangka ditahan di Mapolda Riau beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk untuk menelusuri jaringan peredaran dan tindak pidana pencucian uangnya,” tutup Kombes Putu. (***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment