- Dukung Pelestarian, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Wisata Edukasi Konservasi Gajah di Aek Nauli
- Festival Pacu Jalur Jadi Magnet Diplomasi Budaya, Dubes Mozambik Ikut Terpukau
- Tradisi Mendunia, Pacu Jalur 2025 Kuansing Resmi Dibuka Menparekraf
- Pemberdayaan Masyarakat Lewat Workshop SAR, Basarnas Pekanbaru Perkuat Mitra Siaga
- PCR Smart Laboratory Mulai Dibangun, Gubernur Riau Lakukan Groundbreaking
- Pelatihan Public Speaking Digelar Polda Riau, Perkuat Implementasi Green Policing
- Fokus Keamanan dan Kenyamanan, Wakapolda Riau Arahkan Personel di Festival Pacu Jalur Kuansing
- Kapolsek Kandis Hadiri Pesta Rakyat HUT RI ke-80 di Kelurahan Simpang Belutu
- Polda Riau Imbau Pembatasan Operasional Truk Berlaku Selama Festival Pacu Jalur di Kuansing
- 13 Kg Sabu Tujuan Kendari Digagalkan Polda Riau dan AVSEC Bandara SSK II, 2 Tersangka Ditangkap
Polisi Tembak Residivis Curanmor Usai Beraksi di 5 TKP

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Seorang residivis kasus curanmor berinisial AD (33) yang baru keluar penjara 6 bulan lalu kembali ditangkap tim opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi usai melakukan aksi curanmor di 5 TKP di wilayah hukum Polsek Sukajadi.
Petugas terpaksa menembak kaki kanan tersangka lantaran melawan saat akan ditangkap.
Baca Lainnya :
- Marak Ilegal Drilling di Sumsel, Kapolda dan Pj Gubernur Bentuk Satgas Penindakan0
- Kejati Riau Segera Panggil BRIN Soal Dugaan Korupsi di PHR0
- Kejari Kepulauan Aru Terima Pengembalian Uang Negara Rp2,39 M dari Terpidana0
- 2 Pegawai Kejati Riau Raih Tanda Kebesaran di Hari Adhyaksa ke-640
- Intip Kemeriahan Spectaxcular 2024 di Kanwil DJP Riau, Ada Doorprize hingga Konser Musik0
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, tersangka berhasil ditangkap pada Minggu (21/07/2024) siang kemaren, sekitar pukul 13.00 Wib saat berada dijalan Durian, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
"Penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan korban yang mengaku kehilangan sepeda motor miliknya saat terparkir didepan rumah di Jalan Kh Ahmad dahlan Kelurahan Harjosari Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, pada Rabu (10/07/2024) malam lalu, sekitar pukul 21.30 Wib," kata Kompol Jorminal didampingi Kanit Reskrim, AKP Syafril, Rabu (24/07/2024).
Saat diintrogasi, tambah Kapolsek, tersangka mengaku sudah beraksi di 5 TKP diwilayah hukum Polsek Sukajadi dengan modus sepeda motor yang tidak terkunci stang.
"Namun, pengakuan tersebut masih kita dalami dan tidak tertutup kemungkinan tersangka yang sudah 2 kali keluar masuk penjara ini telah beraksi di wilayah lainnya," kata Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti alat yang digunakan tersangka saat beraksi.
"Sementara sepeda motor milik korban sudah dijual oleh tersangka di media sosial dan uangnya ia gunakan untuk berfoya-foya serta membeli sabu," kata Kompol Jorminal.
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi guna menjalani pengembangan selanjutnya.
"Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," tutup Kapolsek.(***)