- Dukung Pelestarian, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Wisata Edukasi Konservasi Gajah di Aek Nauli
- Festival Pacu Jalur Jadi Magnet Diplomasi Budaya, Dubes Mozambik Ikut Terpukau
- Tradisi Mendunia, Pacu Jalur 2025 Kuansing Resmi Dibuka Menparekraf
- Pemberdayaan Masyarakat Lewat Workshop SAR, Basarnas Pekanbaru Perkuat Mitra Siaga
- PCR Smart Laboratory Mulai Dibangun, Gubernur Riau Lakukan Groundbreaking
- Pelatihan Public Speaking Digelar Polda Riau, Perkuat Implementasi Green Policing
- Fokus Keamanan dan Kenyamanan, Wakapolda Riau Arahkan Personel di Festival Pacu Jalur Kuansing
- Kapolsek Kandis Hadiri Pesta Rakyat HUT RI ke-80 di Kelurahan Simpang Belutu
- Polda Riau Imbau Pembatasan Operasional Truk Berlaku Selama Festival Pacu Jalur di Kuansing
- 13 Kg Sabu Tujuan Kendari Digagalkan Polda Riau dan AVSEC Bandara SSK II, 2 Tersangka Ditangkap
Kejati Riau Segera Panggil BRIN Soal Dugaan Korupsi di PHR

Keterangan Gambar : Kajati Riau Akmal Abbas(foto:istimewa)
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau segera menindaklanjuti bukti-bukti dan dokumen terkait dugaan korupsi proyek geomembran senilai Rp209 miliar di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dilaporkan oleh Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan pendalaman dan melakukan pemanggilan sejumlah pihak terkait, termasuk menjadwalkan pemanggilan kepada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
"BRIN ini sudah kita jadwalkan (untuk diperiksa, red). Mengenai hasilnya, setelah itu baru kita nilai hasilnya. Setelah terkumpul semua data, proses-proses yang berjalan saat itu nanti bisa mengambil kesimpulan ada indikasi tindak pidana disini atau kan ini hanya saja proses administrasi yang sedang berjalan, secara komprehensif baru kita mengambil keputusan," kata Akmal Abbas kepada wartawan, Senin (22/7/2024).
Baca Lainnya :
- Kejari Kepulauan Aru Terima Pengembalian Uang Negara Rp2,39 M dari Terpidana0
- 2 Pegawai Kejati Riau Raih Tanda Kebesaran di Hari Adhyaksa ke-640
- Intip Kemeriahan Spectaxcular 2024 di Kanwil DJP Riau, Ada Doorprize hingga Konser Musik0
- Total 140 Warga di Inhil Jadi Korban Investasi Bodong, 2 Tersangka Diamankan0
- Polsek Bukit Raya Ringkus Seorang Pengedar Pil Ekstasi di Marpoyan Damai0
Saat ini, kata Akmal, Kejati Riau sedang melakukan pendalaman serta mempelajari aturan-aturan terkait pelaksanaan proyek tersebut. "Itu masih berproses dan kita sudah memeriksa apa yang dilaporkan oleh Hinca dan kita kroscek," ucapnya.
Diterangkan Akmal Abbas, untuk menyelidiki perkara ini, Kejati Riau selalu mengedepankan azas profesional dan tak main-main. "Kita profesional dan bisa dipertanggung jawabkan dan tak main-main," tegasnya.
Terpisah sebelumnya, Hinca Panjaitan telah menyerahkan sejumlah dokumen penting ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
"Sudah saya serahkan lewat penyidik, hampir 400 halaman. Ini untuk memudahkan penyidik. Dengan memberikan dokumen yang cukup kepada mereka (Kejati) , harusnya (penanganan kasus) ini bisa lebih cepat. Biar ini pembuka kotak pandoranya, serius nggak Kejaksaan ini untuk membongkar kasus ini," kata Hinca kepada Beritasatu.com, Sabtu (20/7/2024).
Hinca melaporkan dugaan korupsi proyek geomembran di PT PHR wilayah kerja Blok Rokan senilai ratusan miliar. Proyek tersebut gunanya untuk mengatasi limbah B3 dari hasil pengeboran minyak. Ada empat nama yang dilaporkan Hinca yakni Edi Susanto, Ivan Zainuri, Fatahillah, Romi Saputra dan beberapa nama lainnya. "Yang paling bertanggungjawab itu Irvan Zainuri dan Edi susanto," beber Hinca.
Diungkap Hinca, nilai proyek untuk plastiknya geomembran tersebut Rp 209 miliar. Plastik geomembran yang digunakan untuk proyek tersebut seharusnya diuji kelayakannya oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Karena BRIN memiliki kewenangan untuk memberikan sertifikasi terhadap plastik yang akan digunakan dalam proyek geomembran tersebut.
"Apa yang terjadi, surat dari BRIN dipalsukan. Jadi seolah-olah ada (pengesahan,red) dari BRIN. Dilakukan pembayaran dan kemudian ketemu ada masalah dan akhirnya dihentikan. Karena kerugian baru Rp16 miliar dari Rp209 miliar. Saya minta BRIN pro aktif melaporkan karena lembaga ini harus kita jaga. Jelaskan secara benar apa saja yang salah agar ini cepat selesai," tuturnya.
Hinca Panjaitan membuat laporan awal ke Kejati Riau pada Rabu (26/6/2024). Hinca menyebutkan, dalam proyek tersebut ditemukan dugaan pemalsuan dokumen dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).(*)