- Dukung Pelestarian, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Wisata Edukasi Konservasi Gajah di Aek Nauli
- Festival Pacu Jalur Jadi Magnet Diplomasi Budaya, Dubes Mozambik Ikut Terpukau
- Tradisi Mendunia, Pacu Jalur 2025 Kuansing Resmi Dibuka Menparekraf
- Pemberdayaan Masyarakat Lewat Workshop SAR, Basarnas Pekanbaru Perkuat Mitra Siaga
- PCR Smart Laboratory Mulai Dibangun, Gubernur Riau Lakukan Groundbreaking
- Pelatihan Public Speaking Digelar Polda Riau, Perkuat Implementasi Green Policing
- Fokus Keamanan dan Kenyamanan, Wakapolda Riau Arahkan Personel di Festival Pacu Jalur Kuansing
- Kapolsek Kandis Hadiri Pesta Rakyat HUT RI ke-80 di Kelurahan Simpang Belutu
- Polda Riau Imbau Pembatasan Operasional Truk Berlaku Selama Festival Pacu Jalur di Kuansing
- 13 Kg Sabu Tujuan Kendari Digagalkan Polda Riau dan AVSEC Bandara SSK II, 2 Tersangka Ditangkap
Pesan Teman Kencan yang Datang Waria, Pria Asal Surabaya Tertipu

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Opsnal Polsek Limapuluh berhasil meringkus tigaorang tersangka yang melakukan pemerasan dengan modus menggunakan aplikasi kencan MiChat, Rabu (24/7/2024).
Ketiga pelaku yakni MR dan MK yang berperan sebagai operator MiChat dan sekaligus bodyguard, serta AP yang merupakan seorang waria.
Baca Lainnya :
- Total 311 Hektare Lahan di Indragiri Hulu Terbakar0
- Polis Tangkap 2 Pria Pencuri Dompet Tamu di Kamar Hotel0
- Polisi Tangkap Emak-emak Pelaku Penggelapan Motor Milik Teman Kencan0
- Polisi Tembak Residivis Curanmor Usai Beraksi di 5 TKP0
- Marak Ilegal Drilling di Sumsel, Kapolda dan Pj Gubernur Bentuk Satgas Penindakan0
Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus H Priyambodo mengatakan, korbannya merupakan pria asal Surabaya yang datang ke Pekanbaru untuk mencari kerja. Korban saat itu menginap di Hotel Holiday, Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, Riau.
"Saat itu korban iseng memesan teman kencannya melalui aplikasi me-chat dengan perjanjian membayar uang Rp 400.000. Kemudian yang datang adalah waria, kemudian korban membatalkan pesanan melalui aplikasi tersebut," ucap Bagus, Kamis (25/7/2024).
Tak mau orderannya batal, waria tersebut memaksa korban membayar Rp 400.000 sambil mengancam pelapor. Tak lama berselang kedua orang pelaku lainnya datang menghampiri kamar korban dengan cara mengetuk-ngetuk pintu kamar dan mengancam korban.
"Karena korban takut akhirnya korban membayar uang yang diminta oleh terdangka AP. Tak hanya itu korban juga dimintai untuk membayar uang transport sebesar Rp200 ribu," tutur Bagus.
Karena merasa terancam dan ditipu oleh ketiga orang tersebut, korban melapor ke Polsek Limapuluh.
"Ketiga pelaku sudah kita tahan dan dijerat dengan pasal pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya.(***)