- Dukung Pelestarian, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Wisata Edukasi Konservasi Gajah di Aek Nauli
- Festival Pacu Jalur Jadi Magnet Diplomasi Budaya, Dubes Mozambik Ikut Terpukau
- Tradisi Mendunia, Pacu Jalur 2025 Kuansing Resmi Dibuka Menparekraf
- Pemberdayaan Masyarakat Lewat Workshop SAR, Basarnas Pekanbaru Perkuat Mitra Siaga
- PCR Smart Laboratory Mulai Dibangun, Gubernur Riau Lakukan Groundbreaking
- Pelatihan Public Speaking Digelar Polda Riau, Perkuat Implementasi Green Policing
- Fokus Keamanan dan Kenyamanan, Wakapolda Riau Arahkan Personel di Festival Pacu Jalur Kuansing
- Kapolsek Kandis Hadiri Pesta Rakyat HUT RI ke-80 di Kelurahan Simpang Belutu
- Polda Riau Imbau Pembatasan Operasional Truk Berlaku Selama Festival Pacu Jalur di Kuansing
- 13 Kg Sabu Tujuan Kendari Digagalkan Polda Riau dan AVSEC Bandara SSK II, 2 Tersangka Ditangkap
Polda Riau Tangkap 3 Oknum Wartawan, Viral Hentikan Paksa Mobil di Pelalawan

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia
FN Indonesia Pekanbaru - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan dengan modus penghentian paksa sebuah mobil pickup oleh sekelompok oknum yang mengaku sebagai wartawan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, dalam konferensi pers pada Rabu (5/2/2025), menjelaskan tiga pelaku berhasil ditangkap, yaitu SFL alias S, API alias A, dan DZ alias Set. Sementara itu, satu orang yang diduga sebagai otak pelaku masih dalam pengejaran dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, peristiwa ini terjadi pada Senin, 20 Januari 2025. Saat itu, korban, DS, seorang sopir pickup pengangkut barang dari sebuah perusahaan logistik, melintas di Jalan Lintas Timur, Desa Kemang, Kabupaten Pelalawan.
Baca Lainnya :
- Satu Lagi Korban Penembakan Petugas Maritim Malaysia Meninggal Dunia0
- Sidak Gas LPG 3 Kg, Menteri Bahlil Akan Tindak Tegas Agen LPG Nakal0
- Polsek Binawidya Pekanbaru Tangkap Pelaku Pencurian dengan Modus Copet0
- Tunggu Travel Ke Padang Kurir Narkoba Ditangkap Polisi, Ternyata Baru Ambil Barang0
- Polsek Batu Hampar dan BPP Bangko Lakukan Pengecekan Ternak Bebek Petelur di Sungai Sialang0
Para pelaku memaksa korban untuk berhenti dengan mengarahkan tangan seolah-olah melakukan razia. Korban mencoba melarikan diri, namun pelaku terus mengejar dan kembali menghadang korban di dekat sebuah SPBU di Desa Palas, Pelalawan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.
Ketua PWI Riau, Raja Isyam, menyatakan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan profesi jurnalistik.
"Banyak laporan yang masuk kepada kami terkait oknum yang mengaku sebagai wartawan untuk melakukan pemerasan. Ini jelas mencoreng nama baik profesi kami," ujarnya.
Ahli Dewan Pers, Mario Abdillah Khair, menambahkan bahwa para pelaku tidak menunjukkan tanda-tanda menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.
"Dalam kode etik jurnalistik, seorang wartawan harus bekerja secara santun, jujur, dan tidak menggunakan kekerasan," tegasnya.
Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri, menyatakan bahwa motif para pelaku masih dalam penyelidikan.
"Dugaan sementara, mereka mencoba memeras korban dengan alasan ingin memastikan barang yang dibawa yang mereka curigai sebagai bahan bakar minyak ilegal," terang Afrizal.