- Polsek Kandis Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Milik Buruh Harian Lepas
- Kolaborasi BKO Lanud RSN dan Avsec SSK II Gagalkan 11,3 Kg Narkotika dalam Dua Pekan
- Kapolsek Batu Hampar Pimpin Penanaman Jagung Kuartal III Bersama Petani Berkah Alam
- Flight F-35 Lightning II RAAF Mendarat di Lanud Roesmin Nurjadin, Siap Ikuti Latihan Elang Ausindo 2025
- Dukung Pelestarian, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Wisata Edukasi Konservasi Gajah di Aek Nauli
- Festival Pacu Jalur Jadi Magnet Diplomasi Budaya, Dubes Mozambik Ikut Terpukau
- Tradisi Mendunia, Pacu Jalur 2025 Kuansing Resmi Dibuka Menparekraf
- Pemberdayaan Masyarakat Lewat Workshop SAR, Basarnas Pekanbaru Perkuat Mitra Siaga
- PCR Smart Laboratory Mulai Dibangun, Gubernur Riau Lakukan Groundbreaking
- Pelatihan Public Speaking Digelar Polda Riau, Perkuat Implementasi Green Policing
Laporkan Kehilangan, Pria Ini Ternyata Lupa Lokasi Parkir Motornya

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Seorang pria yang melaporkan kehilangan motornya ke Polsek Bukit Raya akhirnya mencabut laporannya. Hal itu dilakukan karena motor jenis Honda Scoopy miliknya itu sudah ditemukan.
Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil mengatakan, pelapor Rozi Ervan melaporkan telah kehilangan motor pada Rabu (25/9/2024) yang dia parkir di Hotel Syariah Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai.
"Ternyata dia lupa. Motor itu dia parkiran di Hotel Sabrina yang berjarak tidak jauh dari Hotel Syariah tempat pelapor menginap. Dia baru menyadari setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan CCTV di sekitar Hotel Syariah," kata Syafnil, Jumat (27/9/2024).
Baca Lainnya :
- Modus Urus Izin PBG, Pria Ini Tipu Warga Berujung Ditangkap Polsek Senapelan0
- Curi Besi Pemanggang Ikan, Pria Ini Diringkus Polsek Senapelan0
- Wujudkan Pilkada Damai, AKBP Boby Sosialisasikan Bahaya Narkoba di SMK Taruna Satria0
- Polsek Rambah Polres Rohul Gencar Sampaikan Pilkada Damai ke Seluruh Desa0
- BPKP Audit Berkas Sitaan Polisi dari Ruang Sekwan DPRD Riau0
Atas ditemukannya motor tersebut, pelapor mencabut laporannya dengan membuat pernyataan pencabutan laporan. (dpn)