- Polsek Kandis Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Milik Buruh Harian Lepas
- Kolaborasi BKO Lanud RSN dan Avsec SSK II Gagalkan 11,3 Kg Narkotika dalam Dua Pekan
- Kapolsek Batu Hampar Pimpin Penanaman Jagung Kuartal III Bersama Petani Berkah Alam
- Flight F-35 Lightning II RAAF Mendarat di Lanud Roesmin Nurjadin, Siap Ikuti Latihan Elang Ausindo 2025
- Dukung Pelestarian, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Wisata Edukasi Konservasi Gajah di Aek Nauli
- Festival Pacu Jalur Jadi Magnet Diplomasi Budaya, Dubes Mozambik Ikut Terpukau
- Tradisi Mendunia, Pacu Jalur 2025 Kuansing Resmi Dibuka Menparekraf
- Pemberdayaan Masyarakat Lewat Workshop SAR, Basarnas Pekanbaru Perkuat Mitra Siaga
- PCR Smart Laboratory Mulai Dibangun, Gubernur Riau Lakukan Groundbreaking
- Pelatihan Public Speaking Digelar Polda Riau, Perkuat Implementasi Green Policing
Modus Urus Izin PBG, Pria Ini Tipu Warga Berujung Ditangkap Polsek Senapelan

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Opsnal Polsek Senapelan menangkap seorang pria karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Pelaku RT (31) melancarkan aksinya di Jalan Parit Indah Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.
Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria mengatakan pelaku telah menawari korban untuk membantu kepengurusan izin pendirian bangunan dan gedung (PBG) milik korban DR.
"Setelah korban dibujuk dan diyakinkan oleh terlapor, korban kemudian mengirimkan sejumlah uang kepada terlapor melalui transfer Namun dalam batas waktu yang sudah dijanjikan, surat izin PBG belum juga di serahkan oleh pelaku ke korban," kata AKP Akira, Kamis (26/2024).
Baca Lainnya :
- Curi Besi Pemanggang Ikan, Pria Ini Diringkus Polsek Senapelan0
- Wujudkan Pilkada Damai, AKBP Boby Sosialisasikan Bahaya Narkoba di SMK Taruna Satria0
- Polsek Rambah Polres Rohul Gencar Sampaikan Pilkada Damai ke Seluruh Desa0
- BPKP Audit Berkas Sitaan Polisi dari Ruang Sekwan DPRD Riau0
- Tradisi Pedang Pora Warnai Pisah Sambut Danrem Wirabima0
Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senapelan untuk di proses lebih lanjut.
"Pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa, (24/9/2024) sekira pukul 17.00 WIB. Pelaku dijerat Pasal 378 Atau 372 KUHP terang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara," pungkasnya.(dpn)